• Berita Terkini

    Selasa, 12 Januari 2016

    Kebumen Sudah Butuh Perda Penanggulangan Kebakaran

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah libur cukup panjang akhir tahun dan tahun baru, akhirnya DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna, Senin (11/1/2016). Rapat paripurna perdana tahun 2016, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan tersebut dengan dua agenda sekaligus. Agenda pertama yakni Laporan Pansus I pembahas Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Sedangkan agenda kedua yakni Laporan Pansus II pembahas Raperda tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji.

    Hadir pada rapat paripurna, Pj Bupati M Arief Irwanto, sejumlah anggota DPRD, Sekda Adi Pandoyo, serta pimpinan SKPD dan Camat di jajaran Pemkab Kebumen.

    Dua pansus yang menyampaikan laporannya itu bekerja setelah mendapatkan usulan draft Raperda dari Eksekutif pada 2015 lalu. Namun, Pansus baru menyelesaikan pembahasannya pada awal 2016 ini.  

    Pansus yang menyampaikan laporannya pertama yaitu Pansus I pembahas Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Melalui juru bicaranya, Agus Hamim, pansus menilai Kabupaten Kebumen layak memiliki Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

    Yang menjadi alasannya, diantaranya jumlah penduduk yang mencapai 1,3 juta jiwa ditambah lagi dengan berdirinya gedung-gedung baru. "Pasar-pasar baru yang tengah dibangun, juga bermunculannya hotel-hotel baru, maka sudah layak dan seharusnya kita memiliki perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," kata Agus Hamim, membacakan laporannya.

    Setelah ditetapkan menjadi perda, kata Agus Hamim, nantinya akan ada SKPD yang diberi tugas dan tanggung jawab mengeluarkan standar kelayakan dan sertifikasi. Pansus I juga berharap pengembangan kecakapan dan kemampuan personel di BPBD dalam kesiapan penanggulangan bahaya kebakaran.

    Sementara laporan Pansus II pembahas Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji dibacakan juru bicara Ermi Kristanti.  Ermi mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam raperda meliputi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Selanjutnya, pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan pelayanan transportasi jemaah haji dari debarkasi ke daerah.

    Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 13/2008 pasal 35, yang menyatakan bahwa transportasi jemaah haji menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing calon jemaah haji. Yang kebijaknnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Disamping transportasi, yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk juga biaya pelayanan bagasi, konsumsi jemaah haji dan biaya operasional lainnya seperti pengepakan dan pengangkutan kopor.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top