• Berita Terkini

    Jumat, 22 Januari 2016

    DPRD Purworejo Sampaikan Empat Raperda Prakarsa

    agung/ekspres
    PURWOREJO--Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung setempat, Kamis (21/1). Keempatnya meliputi Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro dan Raperda Pemberian Air Susu Ibu.

    Rapat dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Purworejo H Munawir dan diikuti seluruh anggota DPRD Purworejo. Tampak dalam kegiatan itu, Pj Bupati Purworejo Agus Utomo, Sekda Tri Handoyo beserta SKPD serta tamu undangan yang lain.

    Anni Maratus Saadah, anggota Badan Legislatif (banleg) saat memberikan paparannya menjelaskan bahwa adanya Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan yang partisipatif.

    "Adapun hal yang diatur dalam raperda meliputi rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif dan pengembangan pusat pertumbuhan secara terpadu antar desa," ujar Anni.

    Dalam kesempatan itu, Anni juga menyampaikan fakta saat ini dimana para petani secara berangsur-angsur meninggalkan profesinya yang telah turun temurun. Padahal seperti kita ketahui, Indonesia adalah negara agraris yang perekonomiannya sebagian besar bergantung atau ditopang oleh sektor pertanian.

    "Dengan adanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sebagai bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melundungi kepentingan petani antara lain pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri," tambahnya.

    Terkait Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Anni menyatakan bahwa UMKM memiliki keunggulan terbesar dari kemauan masyarakat untuk memperjuangkan usaha yang dimilikinya.

    "Secara filosofis penyusunan Raerda UMKM perlu diarahkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikri dengan prinsip penumbuhan kemandirian, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengambangan usaha berbasis potensi daerah dan peningkatan daya saing UMKM serta penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu," jelasnya.

    Sedangkan Raperda Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, ditilik dari aspek sosiologis, pemberian air susu ibu harus mampu menghadapi berbagai tantangan ldan tuntutan perkembangan pembangunan dunia, nasional dan regional maupun lokal yang semakin terbuka dan kompetitif.

    "Sehingga pemberian air susu ibu eksklusif ini diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Purworejo," pungkas Anni. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top