• Berita Terkini

    Senin, 13 Juli 2015

    Sadis, Menantu ini Bunuh Mertuanya, Lalu Jenasahnya Dibuang di Pekarangan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bertengkar dengan suami, perempuan berinisial JNT  (27) ini melampiaskan kemarahannya pada mertua. Sadisnya, perempuan warga Desa Glontor Kecamatan Karanggayam itu tega membunuh, Masinem (65) sang mertua.

    Pelaku membunuh korban yang sudah renta dan menjanda itu dengan cara mencekiknya dengan selembar kain slayer. Tak berhenti sampai di situ, jenasah korban ia buang ke pekarangan!

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kapolres Kapolsek Karanggayam AKP Mawakhir SH, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari kecurigaan anak korban, Marno. Saat itu, Marno yang baru saja pulang tadarus di masjid  tidak mendapati ibu kandungnya tersebut di tempat tidur. "Padahal, korban diketahui tak bisa bangun dari tempat tidur. Korban tak bisa kemana-mana karena sakit parah kena stroke," kata AKP Mawakhir.

    Merasa curiga, Marno lantas melakukan pencarian bersama warga lainnya. Pencarian itu menemukan hasilnya beberapa jam kemudian. Namun saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tewas. "Jenasah korban ditemukan Sabtu (11/7) dini hari sekitar pukul 02.30. Lokasi penemuan di pekarangan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban, "kata AKP Mawakhir.

    Peristiwa ini  lantas dilaporkan kepada Mapolsek Karanggayam. Polisi langsung bergerak. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan pelaku malam itu juga. Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di bawah jembatan yang menghubungkan Desa Giritirto dan Selogiri Kecamatan Karanggayam.

    “Berdasarkan keterangan saksi, pelaku saat malam kejadian tidak berada di rumah karena tengah cekcok dengan suaminya. Namun pada malam itu, ada yang melihat pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sendirian di rumah."

    "Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap tak lama kemudian. Dia sedang duduk dan bersembunyi di bawah jembatan," kata AKP Mawakhir yang kemarin didampingi Anggota Unit Reskrim Polsek Karanggayam Bripka Sutisno, Minggu (12/7/2015).

    Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap suaminya. Pasalnya pelaku sering dimarahi suaminya gara-gara dianggap tak merawat korban dengan baik.  "Oleh suaminya (Marno,red), pelaku diminta membantu korban membantu buang air besar dan kecil. "

    "Permintaan itu lantas memicu pertengkaran dan ribut diantara pasangan suami isteri tersebut dan akhirnya membuat pelaku nekat membunuh korban, " kata AKP Mawakhir lagi.
    Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenai pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top