KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen khususnya lewat tresnarkoba mengamankan dua orang pria karena kasus narkotika. Keduanya masing-masing, SP (40) dan GN (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, dua tersangka masing-masing SP (40) merupakan warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan GN (36) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo.
"Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, bermula dari informasi masyarakat. Keduanya diduga melakukan peredaran sabu," jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Jumat 28 Februari 2025.
Dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat kurang lebih 0.33 gram, pipet kaca warna bening, korek gas, serta uang tunai Rp 600 ribu.
Pengakuan tersangka, sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen merupakan hasil beli dari seseorang. Sabu tersebut merupakan sisa penjualan kepada seseorang untuk dikonsumsi berdua.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada nama-nama yang disebut oleh tersangka," pungkas AKP Heru Sanyoto.
Kedua tersangka, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara
Berita Terbaru :
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah
- Rayakan Usia 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Berikan Penghargaan Kepada Konsumen
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025