KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab melalui Bupati Kebumen Lilis Nuryani Fuad, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen.
Lalu, kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar seseorang bisa disebut miskin?
Beberapa kriteria miskin dalam Perbup tersebut meliputi:
a. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 (delapan) meter persegi per orang:
b. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan,
C. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester,
d. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain,
e. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik:
f. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan,
g. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang:
h. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu:
i. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
j. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari,
k. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik:
I. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 (limaratus) meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan:
m. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat Sekolah Dasar/tamat Sekolah Dasar, dan
n. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Berita Terbaru :
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan