Warga Binaan yang meninggal dunia tersebut bernama MAA (24) Kecamatan Kebumen.. Almarhum dihukum empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Karutan Kelas 2 B Kebumen Tri Mulyono menyampaikan sehari sebelum meninggal dunia, almarhum sempat mengeluh sakit dan meminta dipijat oleh salah seorang rekan yang juga merupakan warga binaan. Usai dipijat almarhum kemudian tertidur pulas di kamar selnya.
Saat memasuki waktu sholat, rekan warga binaan lainnya mencoba untuk membangunkan almarhum. Namun tidak ada respon. Karena khawatir, akhirnya rekan almarhum tersebut melapor ke petugas lapas yang berjaga dan langsung membawa almarhum ke rumah sakit.
Di RSUD dr Soedirman itulah almarhum dinyatakan meninggal dunia. Kalapas juga membantah adanya tindak penganiayaan, karena almarhum di kenal baik oleh warga binaan lainnya, dan rajin beribadah.
Jenazah almarhum kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan pada hari minggu kemarin, tuturnya, Senin (17/6).
Dijelasnnya, MAA dihukum atas tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu. Ini melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Almarhum divonis empat tahun penjara. Namun demikian belum dilaksanakan berita acara pelaksanaan putusan, sehingga belum dieksekusi.
Dengan demikian statusnya masih tahanan. Almarhum dinyatakan meninggal oleh dr rumah sakit RSUD itu pukul 16.23 WIB, ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Liburan Sekolah!
- The Mansion Bougenville, Pilihan Kantor Modern di Kawasan Jakarta Timur
- Buka Manunggal Leadership Retret, Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Nafas Kebersamaan
- Tol Seksi 1 Kaligawe-Sayung Terintegrasi Giant Sea Wall
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah