• Berita Terkini

    Kamis, 04 Mei 2023

    Sebut "Pencatutan" Nama, Kader Gerindra Bakal Tempuh Jalur Hukum


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah melakukan tiga kali somasi, beberapa Kader Partai Gerindra Kebumen akan melakukan upaya Gugatan Hukum. Hal ini berkaitan dengan dugaan pencantutan nama Kader Partai Gerindra Kebumen yang dicantumkan menjadi Kepengurusan Partai.


    Pasalnya beberapa kader, nama atau identitasanya dimasukan dalam Struktural Partai Gerindra dengan Surat Keputusan (SK) tahun 2023 ini. Padahal mereka merasa tidak ditembusi terlebih dahulu.


    “Penggunaan nama atau indentitas tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, setelah tiga kali melakukan somasi dan tidak ada respon maka kami akan melakukan upaya hukum,” tutur Kuasa Hukum Rahmat Mony SH, mewakili kliennya, Kamis (4/5/2023) di Halaman Pengadilan Negeri Kebumen.


    Advokat Rahmat Mony SH menjelaskan, beberapa nama kliennya, dimasukkan atau digunakan dalam struktural partai, tanpa persetujuan terlebih dahulu. Adapun beberapa yang menjadi kliennya yakni Khasanati, Anindarwati dan Adi Subekti. Ketiganya masuk dalam jajaran struktral baru sebagai Wakil Bendahra dan Wakil Ketua Partai Gerindra.


    “Klien kami melapor kepada kami. Kemudian sebagai Kuasa Hukum kami melakukan somasi dan teguran kepada Solatun yang diketahui sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen. Klien kami merupakan Kader Gerindra Kebumen. Somasi satu, dua dan tiga telah dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada iktikad baik. Akhirnya kami dari Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah mengajukan gugatan  di Pengadilan Negeri Kebumen,” tegasnya.


    Disampaikan pula, terdapat beberapa yang sudah siap untuk menggugat. Karena lebih dari tiga orang, sebagian berupaya melakukan gugatan hukum perdata dan sebagian lainnya pidana. Terkiat dengan pidana yang bersangkutan akan melaporkan kepada institusi terkait yakni Kepolisian Republik Indonesia. “Beberapa orang tersebut yakni dimasukan ke struktural yakni Kepangurusan tahun 2023,” jelasnya.


    Rahmat Mony SH menegaskan pada prinsipnya ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sebab apa yang dilakukan, merupakan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

    “Sementara ini gugatan Perdata sudah siap dan dalam proses. Ada beberapa orang yang kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah hukum pidana. Paling lambat Senin mendatang kami akan mendatangi Institusi Kepolisian,” jelasnya.

    Sementara itu terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun Amd, saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya sama sekali tidak mengajukan nama-nama untuk menjadi Pengurus Partai Gerindra. Dijelaskannya, SK tersebut turun dari atas lengkap dengan strukturalnya.

    "Saya sama sekali tidak mengajukan nama-nama. SK itu dari atas. Saya sendiri tidak kenal dengan mereka, bagaimana mungkin saya akan mengajukan nama-namanya. Beberapa yang tercantum merupakan kader dan anggota partai, seharusnya mereka siap dan satu komando atas Keputusan Pusat. Kalau tidak berkenan menjadi pengurus yang mengajukan surat pengunduran diri," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top