• Berita Terkini



    Kamis, 13 April 2023

    Dua Warga Buluspesantren Ditangkap Polisi, Bubuk Petasan Diamankan

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen mengamankan 20 Kg  bubuk petasan dari dua orang warga Kecamatan Buluspesantren.  Keduanya masing-masing MH (23) warga Desa Banjurmukadandan WH (19) warga Desa Setrojenar


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa (11/4) sekitar pukul 11.15 WIB. Dua orang itu kini telah ditetapkan tersangka


    "Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg dengan 20 lembar sumbunya," jelas AKP Heru, Rabu (12/4/2023)

    Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp 10 ribu per satu Kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan Sat Samapta. 

    Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen. 

    Selain itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa 11 April 2023, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

    Lanjut AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan. 

    AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lumayan tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara. "Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tegas AKP Heru.(win/cah)


    Berita Terbaru :