• Berita Terkini

    Kamis, 16 Februari 2023

    Kemenag Kebumen Sosialisasikan Biaya Haji


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen bergerak cepat melaksanakan sosialisasi terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang baru saja ditetapkan. 



    Adapun biaya BPIH tahun 2023 ini yakni Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut biaya yang ditanggung jamaah rata-rata Rp 49.812.700,26.


    Sosialisasi di laksanakan di Hotel Candisari Karanganyar. Ini diikuti oleh stake holder terkait. Seperti bagian Kesra Setda Kebumen, Dinas Kesehatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Ormas Islam dan unsur terkait lainnya, Kamis, (16/2/2023).


    Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H Ibnu Asaddudin dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Teguh Supriyantoro.

    KanKemenag Kebumen H Ibnu Asaddudin menyampaikan Pemerintah dan Komisi VIII DPR yang telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Ini sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.


    Angka Rp 90.050.637,26 terdiri atas dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 atau  55,3 persen. Sisanya yakni penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. 


    "Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, guna memberikan pemahaman bersama dan melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji pasca diputuskannya besaran BPIH,” tuturnya.


    Disampaikan juga, sebelumnya Kementerian Agama telah mengusulkan rerata BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11. Ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Dengan besaran tersebut, komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

    “Mari kita syukuri bersama keputusan tersebut. Karena ini adalah keputusan terbaik setelah melalui dan diskusi yang panjang antara Pemerintah dan DPR,” katanya.

    Sekedar informasi, kesepakatan BPIH tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. 

    Dimana, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

    Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan. Ini antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

    Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top