• Berita Terkini

    Kamis, 21 Oktober 2021

    LKPP Dukung Kejari Tangani Perkara Dinaskerkop UKM


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta siap mendukung Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah  (Dinaskerkop UKM ) Kebumen tahun 2019.


    Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH. Adapun dalam konteks penanganan perkaranya yakni dengan adanya ahli pengadaan barang dan jasa yang akan dihadirkan. Ini guna melengkapi berkas perkara dan pembuktian dalam persidangan.


    Ini lantaran pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf i yakni terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu penyidik meminta bantuan ahli dalam hal ini adalah LKPP Jakarta guna mengungkap perkara tersebut.


    Budi Setyawan menyampaikan Pasal di dalam pasal 12 huruf i adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Baik langsung maupun tidak langsun dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan. Perbuatan tersebut untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.


    “Benturan kepentingan yang dimaksud adalah dengan adanya arahan dari tersangka kepada anaknya guna membuat gambar desain tiga dimensi, menghitung RAB dan juga melaksanakan kegiatan,” tuturnya, Kamis (21/10/2021).


    Artinya, lanjut Budi, bahwa baik secara langsung maupun tidak langsung berdakwah telah turut serta atau ikut campur dalam proses pengadaannya. Yakni dengan mengarahkan CV tempat di mana anak terdakwa bekerja untuk mengerjakan paket kegiatan tersebut.


    “LKPP telah mengkonfirmasi akan memberikan bantuan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen yaitu dengan menugaskan satu orang ahli terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.


    Budi menegaskan ahli tersebut, nantinya yang akan menjelaskan terkait dengan benturan kepentingan yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

    Seperti diketahui bersama Kejari Kebumen telah menetapkan tersangka dan menahan Mantan Kadisnakerkop UKM tahun 2019 Ir Hj Siti Kharisah MM. Ini pada Rabu (13/10) lalu. sekitar pukul 16.00 WIB. 


    Tersangka dugaan telah melakukan penyimpangan dan atau Penyalahgunaan pada program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Ini  pada kegiatan pembangunan Balai Latihan Kerja dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi,  pada Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019.


    Selain itu dalam perkara tersebut, Kejari Kebumen juga tengah mendalami keterlibatan TDR yang tidak lain merupakan anak kandung dari Siti Kharisah. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top