• Berita Terkini

    Jumat, 07 Mei 2021

    Perkara BKK Kebumen, Azam dkk Ditahan di LP Kedungpane


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terdakwa Azam Fatoni, Kasimin dan Giyatmo dipindahkan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang, Kamis (6/5/2021). Pemindahan terdakwa dari Rutan Kebumen didampingi Pengacara Anita Handayani SH MH. 


    Suasana haru sempet mewarnai pemberangkatan para terdakwa.  Dimana beberapa rombongan saling menyalami para terdakwa. Terlihat beberapa warga yang menyalami pun sempat menitikan air mata.

    Pengacara Anita Handayani menyampaikan para terdakwa dipindah dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang. Proses perkara tersebut mulai akan disidangkan pada, Selasa (11/5) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.


    Terkait dengan persoalan tersebut Anita Handayani menegaskan jika pihaknya sudah siap menghadapinya. Dalam hal ini terdakwa Giyatmo dan kasimin didampingi oleh lima pengacara. “Lima pengacara dari Kebumen dan Semarang,” tuturnya.


    Disampaikan pula, pada kasus PD BKK Kebumen terkait dengan kredit pada tahun 2011 sebenarnya telah selesai. Dimana dalam hal ini Terdakwa Giyatmo telah melunasi semua hutangnya. Sehingga seharunya persoalan tersebut sudah selesai. “Semua hutang Giyatmo telah lunas di BKK Kebumen,” tegasnya.


    Adapun terkait dengan Penyitaan uang Rp 8 miliar atas keputusan pengadilan itu, bukan merupakan kasus Giyatmo. Melainkan kasus Dian. Dijelaskannya dalam kasus ini Giyatmo hutang pada BKK Kebumen. Disisi lain Dian juga mempunyai hutang pada Giyatmo. Sehingga untuk melunasi hutang d BKK, Giyatmo menggunakan uang sarutangan dari Dian. “Kemudian diketahui, untuk membayar hutang pada Giyatmo, ternyata Dian menggunakan uang dari Hidayat. Dalam hal ini jelas bahwa Giyatmo tidak bersalah,” ungkapnya.


    Sementara itu Pengacara Azam Fatoni Pengacara Aditya Setiawan SH MH menyampaikan banyak terimakasih segenap rekan yang sudah berkenan datang pada hari pembarangkatan tersebut. Ini untuk memberikan motivasi dan do'a dalam rangka pemberangkatan Azam ke Semarang. “Alhamdulilah tiba di Rutan semarang dengan lancar sekira pukul 14.00 WIB,” katanya.

    Aditya menambahkan pihaknya selaku Penasehat Hukum mohon doa restu kepada segenap kerabat dan masyarakat serta dukungan moril. Ini agar persidangan yang akan di gelar pada Selasa, (11/5) mendatang berjalan dengan lancar. “Adapun Agenda Persidangan adalah Pembacaan Dakwaan dari JPU. Disampaikan itu Asas Praduga Tak Bersalah harus selalu dijunjung sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap/incraht," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top