• Berita Terkini

    Selasa, 19 Mei 2020

    Modal Emas Palsu, Pria di Kebumen ini Raup Ratusan Juta

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bermodalkan emas batangan palsu, seorang Ketua Yayasan di Kecamatan Adimulyo meraup ratusan juta rupiah, tepatnya Rp 924,6 juta. Akal bulus itu memakan korban seorang warga Kecamatan Buayan. Kini AD (40), sang pelaku, diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

    Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahwa Kurniawan menyampaikan, kasus penipuan ini  terjadi sejak bulan November 2019. Bermula saat tersangka melakukan pembangunan pondok pesantrennya di Desa Arjomulyo Kecamatan Kecamatan Adimulyo.  Dalam pembangunan ini, tersangka mengambil material dari korban yang warga Kecamatan Buayan.


    Namun, tersangka tak juga melunasi hutangnya tersebut. Alasannya, yang belakangan diketahui hanya sebuah modus, tersangka belum bisa membayar lantaran rekeningnya di bank Indonesia diblokir.

    Dari sinilah, kisah penipuan terjadi. Kepada korban, tersangka meminjam uang. Alasannya, untuk membuka rekeningnya yang diblokir. Ia juga berjanji akan langsung membayar hutangnya bila rekeningnya berhasil dibuka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban. Emas batangan itu beratnya kurang lebih 1 kg.

    Di saat yang sama, tersangka meminta uang kepada korban. Korban yang tak curiga lantas menransfer uang secara bertahap. Nilainya lumayan fantastis, Rp 924,6 juta.

    Namun demikian, meski uang sudah mencapai ratusan juta, tersangka tak kunjung membayar hutang sesuai janjinya. Rekening tersangka juga tak kunjung bisa dibuka. Korban yang curiga baru sadar menjadi korban penipuan setelah belakangan diketahui emas batangan yang dititipkan tersangka hanya palsu belaka. Alih-alih emas, "logam mulia" itu hanyalan kuningan semata.

    Korban pun gelap mata dan melaporkan tersangka kepada Polres Kebumen. Tersangka lantas dicokok polisi Kamis 7 Mei lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

    "Modus tersangka ini tersangka meminjam uang kepada korban agar bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta," ujar  AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, Selasa (19/5/2020).

    "Lalu korban diberikan emas batangan palsu. Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp 800 Juta. Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," imbuh Kapolres.

    Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top