JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020 ke pemerintah. PKPU harus dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum diundangkan.
Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan sejumlah tahapan dalam PKPU saat membahas PKPU Pilkada. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan usulan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Februari. Tahapan dimulai dengan pendaftaran calon.
"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada bulan Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief.
Penetapan calon akan dilakukan pada akhir Juni 2020. Sementara itu, masa kampanye ditetapkan pada 1 Juli-19 September 2020."Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon langsung dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkap dia.
KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 23 September 2020. Alasannya, untuk meneruskan tradisi pencoblosan di Indonesia yang selalu dilakukan pada hari Rabu.
Arief mengatakan pihaknya saat ini masih merapikan draf PKPU tahapan pilkada. Termasuk mengecek apakah masukan dari DPR bisa diakomodasi atau tidak."Pokoknya kalau sudah selesai (disempurnakan) langsung dikirimkan ke Kemenkumham," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memprediksi 107,5 juta pemilih berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. "Ada 107.531.641. Itu daftar pemilih potensial, artinya orang-orang yang memiliki potensi untuk memilih pada (Pilkada Serentak) September 2020," ujar Zudan.
Dikatakanya, data tersebut telah disusun dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jumlah itu telah mencakup anak-anak yang akan berusia 17 tahun menjelang Pilkada atau sudah menikah namun belum mencapai usia 23 tahun.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan pihaknya akan menyerahkan DP4 kepada KPU guna menjadi rujukan bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Februari 2020. Hingga Februari 2020 sangat mungkin terjadi perubahan atau pergeseran jumlah pemilih.
Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan sejumlah tahapan dalam PKPU saat membahas PKPU Pilkada. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan usulan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Februari. Tahapan dimulai dengan pendaftaran calon.
"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada bulan Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief.
Penetapan calon akan dilakukan pada akhir Juni 2020. Sementara itu, masa kampanye ditetapkan pada 1 Juli-19 September 2020."Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon langsung dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkap dia.
KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 23 September 2020. Alasannya, untuk meneruskan tradisi pencoblosan di Indonesia yang selalu dilakukan pada hari Rabu.
Arief mengatakan pihaknya saat ini masih merapikan draf PKPU tahapan pilkada. Termasuk mengecek apakah masukan dari DPR bisa diakomodasi atau tidak."Pokoknya kalau sudah selesai (disempurnakan) langsung dikirimkan ke Kemenkumham," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memprediksi 107,5 juta pemilih berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. "Ada 107.531.641. Itu daftar pemilih potensial, artinya orang-orang yang memiliki potensi untuk memilih pada (Pilkada Serentak) September 2020," ujar Zudan.
Dikatakanya, data tersebut telah disusun dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jumlah itu telah mencakup anak-anak yang akan berusia 17 tahun menjelang Pilkada atau sudah menikah namun belum mencapai usia 23 tahun.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan pihaknya akan menyerahkan DP4 kepada KPU guna menjadi rujukan bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Februari 2020. Hingga Februari 2020 sangat mungkin terjadi perubahan atau pergeseran jumlah pemilih.
Dia juga mengaku pihaknya siap mendukung Pilkada 2020 agar berlangsung demokratis. Ia optimistis Kementerian Dalam Negeri dapat membantu menyiapkan data-data terkait pemilih Pilkada Serentak 2020.
"Ditjen Dukcapil siap. Data kependudukan kita kan di-updateterus setiap hari. Sehingga kalau menyiapkan DP4 Pilkada 2020 itu bukan hal yang sulit. Datanya tersedia dan sudah berkali-kali juga kita siapkan DP4 dalam konteks pemilu di Indonesia," pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan, penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 bisa saja dilakukan. Namun, e-Rekap harus berdasar lewat Undang-Undang dan akademis. Hal ini dimaksudkan agar ke depan tidak ada lagi gugatan yang mempermasalahkannya diberlakukannya e-Rekap kemudian hari.
"JIka dilakukan secara elektronik, sangat tergantung kepada undang-undang. Jika sudah disahkan, bisa diterapkan. Jika tidak, e-Rekap hanya dilakukan bahan ricek. Bisa saja ada peluang untuk diterapkan," terangnya.
Meski demjkian, akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang itu pesimis jika e-Rekap bisa diterapkan di semua wilayah di Indonesia. Masalahnya adalah keterbatasan jaringan internet. "Koneksivitas internet di Indonesia belum full meng-cover seluruh daerah, masuh banyak blank spot (daerah tanpa sinyal) saya masih ragu," ujarnya
Terpisah, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, Situng bisa saja digunakan menjadi hasil resmi, Situng harus ditransformasi untuk rekap elektronik. Sehingga menjadi hasil legal. Meskipun harus ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan.
Namun, selama tahapan Pemilu 2019, Situng kerap dikritik sejumlah pihak. Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahkan sempat menuding KPU melakukan kecurangan melalui Situng.
Meski menilai tudingan-tudingan tersebut tak terbukti, Viryan mengaku, pihaknya tak tutup mata terhadap kritik-kritik terhadap Situng. KPU siap menyempurnakan Situng jika nantinya digunakan sebagai e-Rekap Pilkada."Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan," kata Viryan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU memikirkan secara matang rencana penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, jika e-Rekap itu jadi ide besar. Bisa dikategorikan peningkatan kualitas tata kelola. Tapi kan harus menyeluruh, dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," katanya.
Afif mengaku belum mengetahui secara detail soal rencana penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020. Afif menyebut KPU belum pernah mendiskusikan hal tersebut kepada Bawaslu.Dia meminta KPU menyiapkan opsi tersebut secara holistik. KPU juga harus memastikan 270 daerah yang menghelat pilkada sudah siap menerapkan sistem rekap elektronik.
"Itu juga problem yang harus dijawab. Harus holistik. Kalau kemudian menerapkan e-Rekap apakah banyak pengurangan petugas, atau tetap sama? Termasuk skenario yang dimaksud KPU, e-Rekap itu apa," tandasnya.(khf/fin/tgr)
"Ditjen Dukcapil siap. Data kependudukan kita kan di-updateterus setiap hari. Sehingga kalau menyiapkan DP4 Pilkada 2020 itu bukan hal yang sulit. Datanya tersedia dan sudah berkali-kali juga kita siapkan DP4 dalam konteks pemilu di Indonesia," pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan, penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 bisa saja dilakukan. Namun, e-Rekap harus berdasar lewat Undang-Undang dan akademis. Hal ini dimaksudkan agar ke depan tidak ada lagi gugatan yang mempermasalahkannya diberlakukannya e-Rekap kemudian hari.
"JIka dilakukan secara elektronik, sangat tergantung kepada undang-undang. Jika sudah disahkan, bisa diterapkan. Jika tidak, e-Rekap hanya dilakukan bahan ricek. Bisa saja ada peluang untuk diterapkan," terangnya.
Meski demjkian, akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang itu pesimis jika e-Rekap bisa diterapkan di semua wilayah di Indonesia. Masalahnya adalah keterbatasan jaringan internet. "Koneksivitas internet di Indonesia belum full meng-cover seluruh daerah, masuh banyak blank spot (daerah tanpa sinyal) saya masih ragu," ujarnya
Terpisah, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, Situng bisa saja digunakan menjadi hasil resmi, Situng harus ditransformasi untuk rekap elektronik. Sehingga menjadi hasil legal. Meskipun harus ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan.
Namun, selama tahapan Pemilu 2019, Situng kerap dikritik sejumlah pihak. Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahkan sempat menuding KPU melakukan kecurangan melalui Situng.
Meski menilai tudingan-tudingan tersebut tak terbukti, Viryan mengaku, pihaknya tak tutup mata terhadap kritik-kritik terhadap Situng. KPU siap menyempurnakan Situng jika nantinya digunakan sebagai e-Rekap Pilkada."Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan," kata Viryan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU memikirkan secara matang rencana penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, jika e-Rekap itu jadi ide besar. Bisa dikategorikan peningkatan kualitas tata kelola. Tapi kan harus menyeluruh, dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," katanya.
Afif mengaku belum mengetahui secara detail soal rencana penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020. Afif menyebut KPU belum pernah mendiskusikan hal tersebut kepada Bawaslu.Dia meminta KPU menyiapkan opsi tersebut secara holistik. KPU juga harus memastikan 270 daerah yang menghelat pilkada sudah siap menerapkan sistem rekap elektronik.
"Itu juga problem yang harus dijawab. Harus holistik. Kalau kemudian menerapkan e-Rekap apakah banyak pengurangan petugas, atau tetap sama? Termasuk skenario yang dimaksud KPU, e-Rekap itu apa," tandasnya.(khf/fin/tgr)
Berita Terbaru :
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional
- DBD Merebak di Adimulyo, Warga Diminta Waspada
- Awali Tugas, Dandim Kebumen Bertemu Ulama
- HD Sriyanto Buka Suara Terkait Alasan Mundur dari Jabatan Ketum KONI Kebumen