• Berita Terkini

    Jumat, 08 Maret 2019

    Berkas Lengkap, Kyai Syawal segera Disidang

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berkas Perkara Hasanudin (53) alias Kyai Syawal dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (6/3/2019) kemarin. Warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo ini, diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur asal Kecamatan Klirong.

    Saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Kebumen Syawal didampingi dua Penasihat hukumnya. Selain berkas perkara, beberapa barang bukti seperti pakaian korban, handphone dan mobil juga turut dilimpahkan. Syawal kini telah resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kebumen selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (6/3). Syawal ditahan di Rutan Kebumen sembari menunggu kelengkapan berkas.

    Kepada awak media, Syawal bersikukuh jika dirinya tidak melakukan tindakan pencabulan. Pihaknya menegaskan apa yang dilaksanakan merupakan nikah siri. Adapun nikah siri tersebut tentunya sah menurut agama.  "Saya itu menikah siri bukan pencabulan, jadi jangan diplintir," tuturnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Penasihat Hukum Syawal Muchammad Fandi Yusuf SH. Pihaknya menyampaikan akan menghormati semua proses hukum. Fandi juga mengaku akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penasehat hukum. 

    Fandi menegaskan, kliennya (Kyai Syawal), bukan merupakan penjahat seperti yang disangkakan selama ini. Kyai Syawal merupakan sosok ulama  dan selama ini tidak memiliki  track record. Bahkan Kyai Syawal merupakan pribadi yang baik di mata masyarakat.  “Klien kami bukan seorang penjahat, apalagi predator yang menjadi musuh masyarakat. Klien kali merupakan seorang tokoh agama dan ulama,” katanya.

    Dalam hal ini Fandi menjelaskan terjadi perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini mewakili negara dan agama. Sebab dalam ajaran agama nikah siri diperbolehkan dan mungkin untuk dilakukan. Selain itu, dalam ajaran agama setelah akil balihg wanita itu telah memenuhi syarat untuk dinikah. “Dalam hukum agama wanita tersebut telah sah untuk dinikah,” jelasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen SH menegaskan  instansinya akan mendalami motif yang bersangkutan dalam perkara itu. Selain itu Kejaksaan juga masih mencari apakah ada korban lain yang belum terungkap. Kejaksaan akan meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti ketika di fakta persidangan ada korban lain. “Jika nanti dalam fakta persidangan terungkap korban lain, kami meminta penyidik menindaklanjutinya," tegasnya.

    Atas perbuatannya tersangka Hasanudin alias Kyai Syawal dijerat kesatu Primer Pasal 81 ayat 2 subsider ayat 3 dan kedua Primer Pasal 82 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak. Pihaknya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top