• Berita Terkini

    Senin, 15 Oktober 2018

    Paguyuban Pengusaha Karaoke Kebumen Dukung Penertiban Miras

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Kebumen mengapresiasi razia minuman keras (miras) yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kebumen beberapa waktu lalu. Pasalnya  adanya tindakan tersebut selaras dengan tujuan dari Paguyuban Pusaka yakni menciptakan karaoke bersih.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pusaka Kebumen Arief Yuswandono. Pihaknya membenarkan jika Satpol PP dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) , Minggu (7/10) lalu telah menemukan beberapa minuman keras di tempat karaoke Dees Cafe di Jalan Raya Kebumen-Karanganyar. Kendati demikian Arif menyanggah jika tempat tersebut ditutup. “Penutupan hanya sementara dilaksanakan, ya untuk olah TKP,” tuturnya, Minggu (14/10/2018).

    Arief menjelaskan, Pengusaha Karaoke di Kebumen yang masuk menjadi Anggota Paguyuban Pusaka telah memiliki ijin lengkap. Terkait dengan miras, Paguyuban selalu menegaskan agar Pengusaha Karaoke tidak menyediakannya. Bukan hanya itu saja, pengunjung yang datang sebelum masuk room juga diperiksa. “Kendati demikian ada saja yang bawa miras. Tapi dipastikan itu dari pengunjung,” tegasnya.

    Paguyuban Pusaka, lanjut Arief, selalu melakukan pengawasan dan pendampingan. Bahkan Pusaka tidak segan-segan memberi sanksi pada pengusaha Karaoke yang berani menjual miras. Sanki dimulai dari teguran, tidak mendapat pendampingan hingga dikeluarkan dari anggota. “Kami sangat tegas, tapi kalau yang membawa adalah pengunjung, dan itu lolos dari pemeriksaan mau gimana lagi. Beruntung petugas Satpol PP melakukan razia, sehinga hal itu dapat dicegah,” paparnya.

    Dijelaskannya hingga kini setidaknya terdapat lima pengusaha karaoke yang menjadi anggota Paguyuban Pusaka. Ini meliputi Happiness, Happy Cafe, Dees Cafe, Happy Kara dan Jack's Cafe. “Kemarin kami telah melaksanakan rapat dengan beberapa pihak terkait, mengenai hal tersebut. Rapat dilaksanakan di Warung Kopi (Warkop) Jangkrik Bos Gombong,” katanya.

    Arief menambahkan, selama ini kontribusi para Pengusaha Karaoke sangat tinggi baik untuk sosial maupun Pemkab Kebumen dalam bentuk pajak. Kisaran pajak dari Pengusaha Karaoke mencapai Rp 100 juta pertahun. “Bukan hanya itu saja, pengusaha karaoke juga banyak membantu kegiatan-kegiatan sosial,” ucapnya.

    Sebelumya diberitakan Satpol PP Kebumen menemukan banyak minuman keras saat Razia Pekat di tempat Karaoke Dees Cafe. Tercatat ada 22 botol miras yang diamankan, yakni 13 botol anggur merah, 4 botol bir, 1 botol anggur 500, 2 botol vodka, dan 2 botol Iceland. Petugas juga mengamankan dua teko tempat air serta gelas kecil yang diduga sebagai tempat menuang miras. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top