Akhmad Bakhrun |
Selama ini H Akhmad Bakhrun SSos MH menjabat sebagai Ketua Bidang OKK di DPD Partai Nasdem Kebumen. Dalam suratnya Bakhrun memohon keihlasan dan ketulusan dari Pengurus DPD, DPW serta Anggota DPR RI Amelia Anggaraeni. Adapun alasan mengunduran diri tersebut salah satunya yakni akan turut berkompetisi untuk mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kebumen. Sedangkan syarat untuk mengisi jabatan tersebut yakni haris dari partai pengusung.
Dalam suratnya, Akhmad Bahrun menyampaikan, berkaitan dengan persoalan hukum yang menyangkut Bupati Kebumen periode 2016-2021 (Mohammad Yahya Fuad) dimungkinkan terjadi kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kebumen. Ini bila nanti Wakil Bupati Kebumen yang saat ini dilantik menjadi Bupati Kebumen. “Untuk itu saya selaku warga Negara Indonesia yang baik serta sekaligus sebagai putra daerah, merasa terpanggil untuk turut berkompetisi pengisian jabatan wakil bupati tersebut,” tulisnya.
Dikatakan pula pada tulisan selanjutnya, yakni dalam peraturan yang berlaku dan dalam persyaratan kompetisi tersebut adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati diharuskan dipilih oleh partai pendukung saat Pilkada 2015 silam. “Untuk itu yang memungkinkan saya masuk dalam kompetisi tersebut saya harus didukung Partai Pengusung yang mana dalam hal ini yang melamar saya adalah dari Partai Gerinda,” tuturnya dalam surat.
Bakhrun berharap adanya surat pengunduran diri tersebut, tetap dapat terjalin kerjasama dengan baik. Apabila nantinya pihaknya dapat masuk ke jabatan publik tersebut, pihaknya tetap akan menggandeng dan memberdayakan semua organisasi kepartaian yang ada di Kebumen.
Saat diminta tanggapan, Senin (9/7/2018), Bendahara Umum DPD Partai Nasdem Kebumen Qoriah Dwi Puspa menyampaikan di Indonesia yang menganut demokrasi membebaskan setiap dalam menentukan pilihan. Hal ini juga termasuk dalam memilih partai politik. “Saya tidak dapat berkomentar banyak, karena memang tidak boleh ada paksaan dalam menentukan pilihan,” ucapnya. (mam)
Dikatakan pula pada tulisan selanjutnya, yakni dalam peraturan yang berlaku dan dalam persyaratan kompetisi tersebut adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati diharuskan dipilih oleh partai pendukung saat Pilkada 2015 silam. “Untuk itu yang memungkinkan saya masuk dalam kompetisi tersebut saya harus didukung Partai Pengusung yang mana dalam hal ini yang melamar saya adalah dari Partai Gerinda,” tuturnya dalam surat.
Bakhrun berharap adanya surat pengunduran diri tersebut, tetap dapat terjalin kerjasama dengan baik. Apabila nantinya pihaknya dapat masuk ke jabatan publik tersebut, pihaknya tetap akan menggandeng dan memberdayakan semua organisasi kepartaian yang ada di Kebumen.
Saat diminta tanggapan, Senin (9/7/2018), Bendahara Umum DPD Partai Nasdem Kebumen Qoriah Dwi Puspa menyampaikan di Indonesia yang menganut demokrasi membebaskan setiap dalam menentukan pilihan. Hal ini juga termasuk dalam memilih partai politik. “Saya tidak dapat berkomentar banyak, karena memang tidak boleh ada paksaan dalam menentukan pilihan,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Truk Versus Sedan di Jalur Kebumen-Banyumas, Dua Luka
- Dandim Purba Sudibyo Ziarah ke Makam Banyak Wide
- Polisi Gerebek Ruko di Kuwarasan, Puluhan Botol Miras Disita
- Bursa Caketum KONI Kebumen Menghangat
- 15 Personel Polres Kebumen Terima Penghargaan
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo