Usman Khafidin/foto IMAM/EKSPRES |
Surat tertanggal 28 Mei 2018 itu, ditandatangai oleh tiga orang yakni Munasih sendiri, Ketua BPD setempat Usman Khafidin dan Ketua LKMD Saein.
Dalam Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu, Munasih menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pihaknya mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Semampir karena desakan warga. Adapun temuan warga untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Saat ditemui Ekspres di rumahnya, Selasa (29/5/2018), Usman Khafidin menyampaikan, adanya desakan warga dimulai pada 10 Mei lalu. Ini berkat adanya temuan dari para pemuda terkait dugaan penyelewengan. Kala itu warga berkumpul di balai desa untuk meminta kepala desa menjelaskan terkait pelaksanaan proyek-proyek yang ada di desa.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan yakni jalan rabat beton sepanjang 500 meter dengan lebar empat meter. Jalan tersebut terletak di poros Desa Semampir. “Pertemuan sangat alot, hingga menjelang sore tidak ada jawaban. Saat itu ada dugaan terjadi penyelewengan dana kurang dari Rp 100 juta,” tuturnya.
Setelah itu, warga mendapatkan beberapa informasi jika terdapat beberapa dugaan penyelewengan, mulai dari dana Rumah Tak Layak Huni (RTLH) hingga bengkok desa tahun 2017. Jika ditotal dugaan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 200 juta. “Adanya desas-desus tersebut membuat warga berinisiatif melaksanakan pertemuan kembali dan dilaksanakan pada 28 Mei 2018,” katanya.
Pada pertemuan kali ini, dihadiri oleh jajaran Muspika Buayan. Bahkan Kanit Tipikor Polres Kebumen juga turut hadir dalam acara itu. Sama seperti pada pertemuan pertama, kali ini pun berlangsung sangat alot. Hingga pukul 17.00 WIB, pertemuan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB itu, belum juga menghasilkan apapun. “Karena harus mempersiapkan buka untuk keluarga, maka saya akhirnya pulang,” paparnya.
Usaman kembali menjelaskan, setelah Magrib, pihaknya mendapatkan kabar jika kepala desa yang menjabat dua kali itu, telah mau mengundurkan diri. Hal itu dilaksanakan dengan menandatangani Surat Pernyataan.
Setelah itu Usman dan Saein pun turut menandatangani surat tersebut. “Meski hingga kini belum terbukti, namun adanya desas-desus tindak penyelewengan memang telah lama dirasakan warga. Bahkan selaku BPD, saya kerap kali mengingatkan kepala desa untuk trasparan,” jelas Usman.
Kendati demikian, lanjut Usman, tampaknya apa yang disampaikan BPD tidak diindahkan oleh kepala desa. Faktanya kasus tersebut mencuat hingga berujung desakan pengunduran diri dari jabatan kepala desa.
Kepala Desa, Munasih membenarkan soal pengunduran dirinya. Dia menegaskan, jika penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari warga.
“Saya memang dipaksa mengundurkan diri oleh sekelompok warga. Dan saat ini saya sedang menenangkan diri,” tulisnya melalui pesan singkat.
(mam)