• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Oktober 2017

    Soal Trio Plaza, Pemkab Diminta Lakukan Kajian Serius

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pakar hukum sekaligus pengacara Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH meminta Pemkab Kebumen tidak buru-buru memberikan ijin terkait pembangunan Trio Plaza di Wonoyoso Kelurahan Bumirejo Kebumen. Khambali menekankan perlunya kajian yang serius dan komprehensif agar keberadaan mal sekaligus hotel tidak menjadi bumerang bagi masyarakat.

    "Saya menilai dampak positif pembangunan Trio Plaza tersebut tidak sebanding dengan efek negatifnya. Untuk itu harus dilakukan kajian yang serius. Jika tidak demikian bisa-bisa masyarakat, khususnya pedagang kecil yang akan menjadi korban," tandas Khambali kepada Ekspres, Jumat (13/10/2017
    ).

    Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tersebut menegaskan dalam melakukan kajian pendirian Trio Plaza, Pemerintah Kabupaten Kebumen jangan hanya mengkaji persoalan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja saja. Dampak lainnya seperti hukum dan budaya juga harus dipertimbangkan. Bahkan dampak arus lalu lintas pun perlu diperhatikan, mengingat kondisi Jalan Jenderal Sarbini itu sempit dan ramai.

    “Kini saja meski belum didirikan mall atau sejenisnya arus di Jalan Sarbini sudah sedemikian padat. Jangan sampai pendirian Trio Plaza berdampak seperti Rita Pasar Raya yang sebagian tempat parkirnya masih memakan bahu jalan. Demikian juga Toserba Jadi Baru di Jalan Kusuma yang selalu padat merayap, bahkan seringkali menimbulkan kemacetan,” tegasnya.

    Jika sampai Trio Plaza jadi didirikan tanpa kajian dan solusi yang cermat, mendalam, dan komprehensif maka dapat dipastikan akan terjadi kemacetan di Jalan Jenderal Sarbini dan Jalan Kusuma bakal semakin macet. Selain itu tak kalah pentingnya yakni mempertimbangkan efek adanya lembaga pendidikan. Sebab di sebelah tanah yang rencana didirikan trio plasa, terdapat sekolah MTs Negeri. “Sekolah tersebut akan dihimpit oleh SPBU dan mall jadinya. Secara pendidikan kondisi tersebut tidak baik bagi pendidikan karakter anak didik,” paparnya.

    Kajian AMDAL juga harus dilakukan secara fair dan cermat.  Khambali menilai, pendirian mall atau sejenisnya di Kebumen, jika dilihat dari sisi ekonomi yang diharapkan diperoleh pemerintah dan warga Kebumen masih tidak sebanding dengan penyerapan jumlah tenaga kerja, dan dampak sosial, budaya, serta dampak potensi kriminal. Belum lagi dampak menurunnya penghasilan pedagang eceran, warung kelontong, pedagang pasar tradisional di sekitarnya.

    “Pada pokoknya saya berpendapat bahwa pendirian mall, plasa, toserba, pusat perbelanjaan, apalagi hypermarket belum perlu didirikan lagi di Kebumen. Salah satu di antara syarat membangun mall adalah sudah memenuhi kajian lalu-lintas,” tegasnya.

    Untuk lokasi-lokasi mal, dalam penerbitan Surat Izin Penunjukkan Pemanfaatan Tanah (SIPPT), satu di antara syaratnya adalah melengkapi kajian lalu-lintas. Sebelum SIPPT keluar harus sudah dikaji secara fair dan cermat terkait hal-hal penting untuk mengatasi masalah lalu-lintas yang timbul.

    Kajian lalu-lintas itu antara lain berisi prasarana seperti inlet-outlet (jalur masuk dan keluar), kapasitas parkir, trotoar, tempat penyeberangan orang, tempat mengambil karcis parkir, tempat pemeriksaan keamanan mobil, dan sebagainya. “Intinya menurut saya pembangunan Trio Plaza akan banyak menimbulkan madharat dibanding manfaatnya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top