• Berita Terkini

    Rabu, 18 Oktober 2017

    Dian Lestari Jadi Tersangka Keenam Perkara Korupsi di Kebumen,

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Dian Lestari sebagai tersangka keenam dalam dugaan suap di Kebumen,, kemarin (17/10/2017). Mengapa pengumuman tersangka Dian Lestari baru dilakukan kemarin meski jauh hari sebelumnya Politisi PDIP tersebut sudah ditetapkan tersangka?

    Kepala Biro Pemberitaan KPK,  Priharsa Nugraha dihubungi semalam mengatakan tidak ada alasan khusus mengenai pengumuman Dian tersangka.  "Hanya untuk memperlancar proses penanganan perkara saja, " katanya via pesan singkat.

    Status tersangka Dian Lestari sebenarnya bukan hal yang baru.  Dalam persidangan perkara Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK,  Fitroh Rohcahyanto sudah beberapa kali menyebutkan Dian tersangka.

    Dihubungi terpisah, Fitroh Rohcahyanto malah menolak istilah pengumuman resmi terhadap status tersangka Dian Lestari yang baru dilakukan kemarin.  "Gak ada pengumuman resmi soal tersangka.  Soal status tersangka DL (Dian Lestari)  kan sudah dari dulu disampaikan kepada yang bersangkutan, "ujarnya.

    Mengenai tindak lanjut penanganan perkara korupsi di Kebumen setelah ini,  baik Fitroh maupun Priharsa enggan membeberkan lebih jauh. "Kalau soal tersangka baru masih tergantung pendalaman dan kecukupan barang bukti, "kata Priharsa.

    Sementara,  Fitroh mengatakan bisa saja akan ada tersangka baru.  Apalagi,  di fakta persidangan para tersangka sebelumnya sudah jelas ada aliran uang suap baik dalam proyek Dikpora maupun penetapan APBD Perubahan 2016. "Tunggu saja,  mudah-mudahan akan ada tersangka baru, " kata Fitroh.

    Sementara itu, pasca penetapan tersangka Dian Lestari, rekan dan koleganya memilih bungkam. Saat awak media menyanggongi gedung DPRD di Jl Pahlawan no 175, suasana sepi dan lengang. Pun demikian, dari DPC PDI P tak mau berkomentar. Mereka mengaku masih menunggu pernyataan dari DPP PDIP terkait status tersangka Dian Lestari.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan Dian sebagai tersangka merupakan bagian pengembangan penyidikan KPK. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen tersebut diduga turut serta menikmati aliran suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kebumen dalam APBD 2016.

    Dian diduga bersama Sigit Widodo (pejabat dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A) dan Adi Pandoyo (sekda Kebumen) menerima suap dari Basikun  Suwandi Atmojo serta Hartoyo. Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016.


    Saat ini, 5 tersangka yang ditetapkan sebelum Dian sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah dijatuhi vonis.

    Kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.


    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen dari alokasi anggaran tersebut.


    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penrima suapblain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top