dok/ekspres |
Belum lama ini, tim fasilitasi pendirian UPT Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, untuk membahas rencana tersebut. Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Perindag Drajat Triwibowo, bersama Kabid Pengembangan Perdagangan Sri Wahyuroh.
Drajat Triwibowo, mengatakan keberadaan UPT Metrologi Legal sangat penting. Hal ini untuk memberikan kemudahan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat. Sekaligus juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan ketepatan alat ukur, takar dan timbang tersebut.
Pendirian UPT Metrologi Legal sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menguji keakuratan alat ukur, takar dan timbang beserta perlengkapannya. "Semula kewenangannya diberikan kepada Dinas Perindag Provinsi," kata Drajat Triwibowo.
Lebih jauh Drajat mengatakan, UPT Metrologi Legal bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Mulai dari alat ukur berat, panjang, volume, hingga argometer pada taksi. "Pelayanan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal adalah tera dan tera ulang terhadap UTTP," imbuhnya.
Untuk diketahui, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Setidaknya, alat ukur itu harus diuji berkala setiap setahun sekali.
UPT Metrologi Legal memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang. Pertama, sidang kantor, yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal. Kedua, sidang pasar, yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP, seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan. Ketiga, pelayanan tera ke lokus-lokus di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada, seperti SPBU. Petugas (penera) hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.
Drajat menjelaskan, untuk dapat mendirikan UPT Metrologi Legal, minimal harus ada sarana dan prasarana pendukung. Antara lain gedung untuk menempatkan peralatan sekaligus untuk melakukan tera atau tera ulang, peralatan tera, serta sumber daya manusia SDM Penera.
"Saat ini, Perindag Kebumen baru memiliki dua orang penera. Untuk peralatan tera direncanakan pengadaan di tahun 2018. Sedangkan gedungnya direncanakan memanfaatkan bangunan RSUD lama atau membangun gedung baru," tandasnya.(ori/cah)
Lebih jauh Drajat mengatakan, UPT Metrologi Legal bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Mulai dari alat ukur berat, panjang, volume, hingga argometer pada taksi. "Pelayanan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal adalah tera dan tera ulang terhadap UTTP," imbuhnya.
Untuk diketahui, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Setidaknya, alat ukur itu harus diuji berkala setiap setahun sekali.
UPT Metrologi Legal memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang. Pertama, sidang kantor, yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal. Kedua, sidang pasar, yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP, seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan. Ketiga, pelayanan tera ke lokus-lokus di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada, seperti SPBU. Petugas (penera) hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.
Drajat menjelaskan, untuk dapat mendirikan UPT Metrologi Legal, minimal harus ada sarana dan prasarana pendukung. Antara lain gedung untuk menempatkan peralatan sekaligus untuk melakukan tera atau tera ulang, peralatan tera, serta sumber daya manusia SDM Penera.
"Saat ini, Perindag Kebumen baru memiliki dua orang penera. Untuk peralatan tera direncanakan pengadaan di tahun 2018. Sedangkan gedungnya direncanakan memanfaatkan bangunan RSUD lama atau membangun gedung baru," tandasnya.(ori/cah)
Berita Terbaru :
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan
- Projek Tol Semarang-Demak Seksi 1 Senilai Rp 10,9 Triliun Selesai 2027, Mampu Kendalikan Rob dan Banjir