KARANGANYAR – Setelah melakukan proses reka ulang atau rekonstruksi terhadap perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tiga orang mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta beberapa pekan lalu di Telogodringo, Karanganyar. Tim penyidik Polres Karanganyar yang menangani perkara tersebut, Senin (3/4) pagi resmi mengirimkan surat kepada pihak rumah sakit (RS) Jogjakarta Internasional Hospital (JIH).
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar terkait berkas tahap I usai reka ulang atau rekonstruksi. “Sembari menunggu lengkapnya berkas itu, kita kirimkan surat ke pihak rumah sakit JIH. Untuk mendapatkan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap 20 peserta diklatsar. Yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut,” kata kapolres, Senin (3/4).
Dijelaskan Kapolres, hasil dari visum tersebut sebenarnya sudah keluar ketika 20 peserta diklatsar menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Namun pihak rumah sakit belum memberikan hasil tersebut. Lantaran hasil visum hanya boleh diminta oleh kepolisian sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan. “Karena itu, untuk bahan penyidikan lebih lanjut, kita mintakan hasil visum tersebut,” jelasnya.
Terkait rencana kapolres untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan atau penyelidikan baru guna mencari tersangka baru dalam perkara tersebut. Ade mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan lima berkas untuk nantinya menjerat para tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Sprindik baru pekan ini, dan kita rencanakan untuk menjerat tersangka lain. Kita sudah siapkan lima berkas perkara sesuai dengan keterlibatan tersangka nanti,” jelas kapolres. (rud/edy)
Dijelaskan Kapolres, hasil dari visum tersebut sebenarnya sudah keluar ketika 20 peserta diklatsar menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Namun pihak rumah sakit belum memberikan hasil tersebut. Lantaran hasil visum hanya boleh diminta oleh kepolisian sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan. “Karena itu, untuk bahan penyidikan lebih lanjut, kita mintakan hasil visum tersebut,” jelasnya.
Terkait rencana kapolres untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan atau penyelidikan baru guna mencari tersangka baru dalam perkara tersebut. Ade mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan lima berkas untuk nantinya menjerat para tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Sprindik baru pekan ini, dan kita rencanakan untuk menjerat tersangka lain. Kita sudah siapkan lima berkas perkara sesuai dengan keterlibatan tersangka nanti,” jelas kapolres. (rud/edy)
Berita Terbaru :
- Polisi Gerebek Ruko di Kuwarasan, Puluhan Botol Miras Disita
- Bursa Caketum KONI Kebumen Menghangat
- 15 Personel Polres Kebumen Terima Penghargaan
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional