KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Sejumlah juru parkir liar ditertibkan tim gabungan saat kejuaraan road race di kompleks Alun-alun Kebumen, kemarin. Juru parkir dadakan ini diamankan karena dianggap meresahkan para penonton dengan menarik tarif parkir diluar batas kewajaran.
Bahkan ada yang mengutip tarif parkir hingga Rp 5 ribu-Rp 10 ribu, jauh diatas tarif parkir sesuai perda sebesar Rp 1000 untuk sepeda motor. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kota Kebumen, Iptu Mardi SH MM melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polsek Kebumen. Mereka menyisir juru parkir liar yang berada di seputaran alun-alun.
Bahkan ada yang mengutip tarif parkir hingga Rp 5 ribu-Rp 10 ribu, jauh diatas tarif parkir sesuai perda sebesar Rp 1000 untuk sepeda motor. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kota Kebumen, Iptu Mardi SH MM melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polsek Kebumen. Mereka menyisir juru parkir liar yang berada di seputaran alun-alun.
Sejumlah tukang parkir ‘mremo’ yang tak sesuai ketentuan langsung diamankan. Sedikitnya ada sembilan juru parkir yang diamankan petugas. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Kebumen untuk didata dan dimintai keterangan “Ada laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir dadakan ini,” kata IptuMardi kepada Ekspres, kemarin.
Mardi menuturkan, meski ada momentum khusus, juru parkir dilarang menaikkan tarif seenaknya sendiri. Tarif yang dikutip harus sesuai dengan peraturan
yang ada. Kemudian, saat bertugas, petugas parkir harus menggunakan seragam parkir sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas parkir harus mengantongi surat ijin. “Jika tidak memiliki itu semua,mereka adalah petugas parkir liar, kesannya seperti preman, sehingga harus diamankan,” ucapnya.
Pihaknya tidak menginginkan,saat ada event besar seperti seperti itu, ujung ujungnya ada kendaraan yang hilang, petugas parkir malah menghilang atau tidak bertanggung jawab.
Sehingga dengan adanya penertiban itu, diharapakan, tidak ada lagi tukang parkir dadakan yang hanya menginginkan uang saja.(has)
Mardi menuturkan, meski ada momentum khusus, juru parkir dilarang menaikkan tarif seenaknya sendiri. Tarif yang dikutip harus sesuai dengan peraturan
yang ada. Kemudian, saat bertugas, petugas parkir harus menggunakan seragam parkir sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas parkir harus mengantongi surat ijin. “Jika tidak memiliki itu semua,mereka adalah petugas parkir liar, kesannya seperti preman, sehingga harus diamankan,” ucapnya.
Pihaknya tidak menginginkan,saat ada event besar seperti seperti itu, ujung ujungnya ada kendaraan yang hilang, petugas parkir malah menghilang atau tidak bertanggung jawab.
Sehingga dengan adanya penertiban itu, diharapakan, tidak ada lagi tukang parkir dadakan yang hanya menginginkan uang saja.(has)
Berita Terbaru :
- Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Liburan Sekolah!
- The Mansion Bougenville, Pilihan Kantor Modern di Kawasan Jakarta Timur
- Buka Manunggal Leadership Retret, Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Nafas Kebersamaan
- Tol Seksi 1 Kaligawe-Sayung Terintegrasi Giant Sea Wall
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah