![]() |
ilustrasi |
Tak ayal, pelaku digelandang ke Mapolsek Sempor untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH, mengatakan kejadian tersebut berawal dari kecurigaan tetangga korban yang melihat ada yang aneh dengan tubuh korban. "Jadi, awalnya ada tetangga yang curiga karena melihat perut korban buncit seperti orang hamil. Lalu hal itu disampaikan kepada orang tua korban," kata AKP Willy, Rabu (4/1/2017).
Awalnya, laporan tersebut tidak ditanggapi orang tua dengan kecurigaan berlebih. Mengingat, korban diketahui memiliki kelainan di pencernaan sehingga gadis belasan tahun itu mengalami susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.
Namun belakangan, saat didesak keluarga, korban menceritakan apa yang telah dilakukan kakek MM kepadanya. Pihak keluarga pun terkejut alang bukang kepalang. Mereka lantas melaporkannya kepada Ketua RT untuk kemudian menemui MM untuk dikonfrontasi. "Namun saat itu tersangka bersikeras tidak mengakui perbuatanya. Baru setelah anggota dari Polsek Sempor datang, tersangka mengakui telah berbuat asusila kepada korban," kata AKP Willy.
Terungkap, perbuatan bejad tersangka dilakukan sejak Juni 2015 silam. Tersangka melakukannya saat korban mandi di sungai. "Tersangka rupanya tak dapat menahan hasratnya melihat korban mandi di sungai dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Lalu, tersangka mengajak dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di tepi sungai," kata Willy.(cah)
Awalnya, laporan tersebut tidak ditanggapi orang tua dengan kecurigaan berlebih. Mengingat, korban diketahui memiliki kelainan di pencernaan sehingga gadis belasan tahun itu mengalami susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.
Namun belakangan, saat didesak keluarga, korban menceritakan apa yang telah dilakukan kakek MM kepadanya. Pihak keluarga pun terkejut alang bukang kepalang. Mereka lantas melaporkannya kepada Ketua RT untuk kemudian menemui MM untuk dikonfrontasi. "Namun saat itu tersangka bersikeras tidak mengakui perbuatanya. Baru setelah anggota dari Polsek Sempor datang, tersangka mengakui telah berbuat asusila kepada korban," kata AKP Willy.
Terungkap, perbuatan bejad tersangka dilakukan sejak Juni 2015 silam. Tersangka melakukannya saat korban mandi di sungai. "Tersangka rupanya tak dapat menahan hasratnya melihat korban mandi di sungai dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Lalu, tersangka mengajak dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di tepi sungai," kata Willy.(cah)
Berita Terbaru :
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional
- DBD Merebak di Adimulyo, Warga Diminta Waspada
- Awali Tugas, Dandim Kebumen Bertemu Ulama
- HD Sriyanto Buka Suara Terkait Alasan Mundur dari Jabatan Ketum KONI Kebumen