Rekan satu kampus, satu kabupaten, sekaligus satu kos KF, Triyono menuturkan, kawannya itu malah senang membahas persoalan politik dan dinilai sebagai mahasiswa yang pandai. ”Sama-sama dari Ngawi. Sekarang semester sembilan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Sama-sama skripsi. Saya kaget kalau dia (KF, Red) ternyata diduga terlibat aksi terorisme,” papar Triyono.
Wakil Rektor III IAIN Surakarta Syamsul Bakri hingga kemarin masih menunggu kabar dari kepolisian terkait penangkapan KF. Dia kembali menegaskan, dugaan keterlibatan KF dalam jaringan bom panci karena pengaruh dari luar luar kampus.
Syamsul menjamin seluruh kegiatan internal kampus diawasi dengan ketat. Dicontohkannya, mahasiswa yang ingin menggelar kegiatan dengan mendatangkan narasumber dari luar kampus, harus melapor ke rektorat. Begitu pula dengan anggaran, dan lainnya selalu dipantau. Ada dosen khusus yang bertugas untuk itu.
Berkaitan dengan rencana pencabutan status mahasiswa KF alias dipecat dari IAIN Surakarta, Syamsul masih membahasnya. Kampus harus menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penangkapan KF. Surat tersebut akan dijadikan dasar sanksi tegas.
Santernya pemberitaan di media yang menyebut KF sebagai mahasiswa, lanjut wakil rektor, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar memecat KF.
Apakah dia aktif di unit kegiatan mahasiswa (UKM)? Syamsul menekankan KF pasif alias tidak mengikuti organisasi kemahasiswaan. (yan/wa)
Wakil Rektor III IAIN Surakarta Syamsul Bakri hingga kemarin masih menunggu kabar dari kepolisian terkait penangkapan KF. Dia kembali menegaskan, dugaan keterlibatan KF dalam jaringan bom panci karena pengaruh dari luar luar kampus.
Syamsul menjamin seluruh kegiatan internal kampus diawasi dengan ketat. Dicontohkannya, mahasiswa yang ingin menggelar kegiatan dengan mendatangkan narasumber dari luar kampus, harus melapor ke rektorat. Begitu pula dengan anggaran, dan lainnya selalu dipantau. Ada dosen khusus yang bertugas untuk itu.
Berkaitan dengan rencana pencabutan status mahasiswa KF alias dipecat dari IAIN Surakarta, Syamsul masih membahasnya. Kampus harus menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penangkapan KF. Surat tersebut akan dijadikan dasar sanksi tegas.
Santernya pemberitaan di media yang menyebut KF sebagai mahasiswa, lanjut wakil rektor, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar memecat KF.
Apakah dia aktif di unit kegiatan mahasiswa (UKM)? Syamsul menekankan KF pasif alias tidak mengikuti organisasi kemahasiswaan. (yan/wa)
Berita Terbaru :
- Senangnya Maulud Rumahnya Dipugar Polres Kebumen
- Program Ketahanan Pangan, Desa Didorong Mampu Bangun Jejaring
- Jateng Fair 2025 Dibuka, Ahmad Luthfi: Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Selamatkan Pesisir Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Hanya Menanam, Mangrove Harus Dirawat
- Pemprov Jateng Target Pekerjaan Hybrid Sea Wall Demak Mulai Oktober 2025
- Target 17 Ribu, Jateng Provinsi Tertinggi Berikan Bantuan RTLH
- Wujudkan Swasembada Garam, BUMD Pemprov Jateng Serap 30 Ribu Ton Produksi Petambak Lokal