• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Desember 2016

    Kejari Tegal Tahan Dua Tersangka Korupsi

    Yulefdi
    SLAWI - Usai melakukan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Slawi akhirnya menetapkan dua tersangka dan sekaligus melakukan penahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Yulefdi SH menyatakan dua tersangka kasus korupsi itu masing - masing terkait penggelapan dana PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Pedesaan di Kecamatan Jatinegara dan  program UPPO ( Unit Pengelolaan Pupuk Organik) Dirjen Pertanian Pusat.

    " Tersangka korupsi dana PNPM Pedesaan Kecamatan Jatinegara atas nama Aninda Wuryaningruim ( 33) warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara, sementara tersangka korupsi program UPPO atas nama Anang Nurhidayat ( 41) warga Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa. Mereka resmi kita tahan sejak Senin (5/12).

    Penahanan ini baru bisa kami share ke media sesuai dengan petunjuk presiden terkait kasus korupsi yang baru bisa diekspos setelah berkas pemeriksaan siap dilimpah untuk disidangkan," ujarnya Jumat ( 9/12) kemarin.

    Dia menegaskan tersangka Aninda Wuryaningrum sempat menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan ( UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari tahun 2014 hingga 2015. Dari hasil audit keuangan yang sempat diminta Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD) menemukan indikasi yang tidak wajar. " Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan ( SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar dan cenderung tidak berkurang. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi hingga mencapai Rp 580 juta ," terangnya.

    Sementara tersangka Anang Nurhidayat yang  sempat dipercaya menjalankan proyek bantuan Dirjen Pertanian melalui  program UPPO juga terbukti menyelewengkan dana bantuan sebesar Rp 200 juta. " Dalam penyidikan kami sempat mengundang saksi ahli dari BPKP Provinsi Jawa Terngah. Dan dari keterangan saksi ahli itu disimpulkan ada kerugian negara dari bantuan yang seharusnya dimaksimalkan untuk mendukung program pengelolaan sampah organik," tegasnya.

    Paska penetapan tersangka keduanya langsung dijebloskan di rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka Aninda dititipkan di Rutan kelas II Kota Tegal dan tersangka Anang Nurhidayat ditahan di Rutan Tegal Andong Kabupaten Tegal." Keduanya kita jerat dengan pasal  yang sama yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31/tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20/tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya. ( her)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top