WONOGIRI – Setelah menjalani proses hukum selama enam bulan, Riki Fajar Santoso, 30, jagal keji yang telah membunuh Arif Murdika, 9, warga Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto dijatuhi hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri kemarin (10/3).
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim persidangan Marliyus MS menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yaitu barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim persidangan Marliyus MS menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yaitu barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selain itu majelis menilai ada banyak hal yang memberatkan terdakwa sehingga layak dijatuhi hukuman setimpal. "Terdakwa pernah dihukum karena kasus pencurian tahun 2014. Melakukan pelecehan seksual terhadap 9 sampai 10 anak yang lain tapi tidak dibunuh,” tegas humas PN Wonogiri Bunga Lili usai sidang.
Ulah Riki juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Arif Murdika.
Menanggapi vonis hakim, Riki melalui kuasa hukumnya Andreas Ganis Wibowo menyatakan banding. Alasannya, kliennya tidak merasa merencanakan pembunuhan. "Klien saya mengaku melakukan itu (membunuh Riki, Red) secara spontan," terang Andreas.
Sedangkan JPU Siwi Prasetyani menyatakan pikir-pikir atas banding yang dilakukan terdakwa.
Terpisah, Kepala Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto Sunarto mendukung vonis majelis hakim. Vonis mati dianggap setimpal dengan ulah keji Riki. Apalagi, warga Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto juga ikut resah dan menolak jika Riki kembali ke kampong
"Ya kita senang mas. Artinya keinginan kami dahulu terpenuhi. Sejak awal warga juga sudah menolak (Riki pulang ke kampong, Red) kok," tandasnya.
Sementara itu, selama 20 tahun terakhir, baru kali ini PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati. "Sepanjang sepengetahuan saya seperti itu,” imbuh Bunga Lili.
Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, sejak lahir dan dibesarkan di Kota Gaplek itu, baru kali ini dia mendengar PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati. "Setahu saya ya belum pernah ada mas," tegasnya. (kwl/wa)
Ulah Riki juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Arif Murdika.
Menanggapi vonis hakim, Riki melalui kuasa hukumnya Andreas Ganis Wibowo menyatakan banding. Alasannya, kliennya tidak merasa merencanakan pembunuhan. "Klien saya mengaku melakukan itu (membunuh Riki, Red) secara spontan," terang Andreas.
Sedangkan JPU Siwi Prasetyani menyatakan pikir-pikir atas banding yang dilakukan terdakwa.
Terpisah, Kepala Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto Sunarto mendukung vonis majelis hakim. Vonis mati dianggap setimpal dengan ulah keji Riki. Apalagi, warga Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto juga ikut resah dan menolak jika Riki kembali ke kampong
"Ya kita senang mas. Artinya keinginan kami dahulu terpenuhi. Sejak awal warga juga sudah menolak (Riki pulang ke kampong, Red) kok," tandasnya.
Sementara itu, selama 20 tahun terakhir, baru kali ini PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati. "Sepanjang sepengetahuan saya seperti itu,” imbuh Bunga Lili.
Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, sejak lahir dan dibesarkan di Kota Gaplek itu, baru kali ini dia mendengar PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati. "Setahu saya ya belum pernah ada mas," tegasnya. (kwl/wa)
Berita Terbaru :
- Hendak Tawuran, Belasan Remaja Kebumen Diamankan, Sajam Disita
- Polres Kebumen Tangkap Warga Banyumas Terkait Narkoba
- Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Polres Kebumen
- Bumdesma Bodronolo Gelar Musyawarah Pertanggungjawaban Tahun 2024
- Klien Dibebaskan Usul Kapolri Mutasi Penyidik Ke Daerah 3T
- Ikuti Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Bapas Semarang Siap Sambut KUHP Baru
- Lomba Perpustakan Desa/Kelurahan Kebumen Digelar, Inilah Pemenangnya