• Berita Terkini

    Selasa, 16 Februari 2016

    Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprov Jateng Divonis 16 Bulan

    JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
    MANYARAN - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 sama-sama divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/2). Keduanya, Joko Mardiyanto (JM), penasihat tim pengkaji proposal yang juga mantan Kabiro Bina Sosial Setda Jateng, dan Joko Soeryanto (JS), ketua tim pengkaji proposal yang juga mantan Kabag Bina Sosial Setda Jateng.


    Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

    Sidang pembacaan vonis kemarin digelar mulai pukul 11.25 hingga 13.10. Kedua terdakwa duduk berdampingan di ruang sidang. Selama hakim membacakan amar putusan, keduanya terlihat diam saja.  Duo Joko ini dinilai majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    ”Menimbang dan memutuskan kedua terdakwa (JM dan JS) dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta kewajiban membayar biaya perkara Rp 5 ribu,” kata hakim Ari Widodo dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. ”Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengembalikan keuangan negara yang sudah dititipkan di Kejati Jateng, tidak menikmati kerugian negara, serta mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” bebernya.

    Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jateng langsung menyatakan pikir-pikir atas sikap tersebut setelah diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim. Sementara kedua terdakwa setelah  berunding bersama dan konsultasi dengan penasihat hukumnya, langsung menyatakan menerima. ”Kami menerima putusan ini majelis,” jawab keduanya secara pelan.

    Seperti diketahui, kasus Bansos Jateng 2011 diduga belum diusut tuntas. Selain ribuan penerima bansos, sejumlah mantan pejabat pemangku kebijakan diketahui tak diproses. Di antaranya, mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo yang turut disebut-sebut terlibat. Keduanya  diduga terlibat atas persetujuan penyaluran dana Bansos senilai Rp 26 miliar lebih ke 4.492 penerima. Sesuai temuan BPK Jateng, penerima itu disinyalir fiktif dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dananya. (jks/aro/ce1)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top