![]() |
IMAM/EKSPRES |
Warga telah sepakat, siapa pun yang mencari ikan dengan setrum dan racun di sungai Bakung akan dikenakan sanksi, baik denda ataupun pidana. “Desa Tanuharjo juga dilewati sungai Bakung, maka sebaiknya ikut bersama-sama kami untuk memelihara sungai Bakung dengan dari kerusakan,” tutur Penyuluh Perikanan Swadaya Wachidun Kusniyanto (44) saat sosialisasi Undang-undang Perikanan di Desa Tanuharjo Kecamatan Alian, Jumat (22/1/2016).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Tanuharjo H Supangat, perwakilan Polsek Alian Aiptu Parijo dan Bripka Saptanto. Selain itu sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh anggota Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) sungai Bakung Ridwan.
Menurut Wachidun, sanksi berat menunggu mereka yang menangkap ikan dengan setrum dan racun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, penangkap ikan dengan setrum dan racun diancam denda Rp 1 miliar. “Saya berharap pelarangan mencari ikan menggunakan setrum dan racun dibuat Perdes,” katanya.
Kepala Desa Tanuharjo H Supangat mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya larangan menggunakan racun dan setrum dalam mencari ikan. Dengan demikian pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuat Perdes. “Pada sosialisasi kali ini semua warga setuju untuk tidak mencari ikan dengan cara yang dilarang, maka dalam waktu dekat akan dibuatkan Perdes,” paparnya.
H Supangat menambahkan, dengan selalu menjaga alam diharapkan akan tercipta kesehatan dan kemakmuran bagi warga. Jika penangkapan ikan dilakukan dengan benar maka ikan di aliran sungai tidak akan habis, karena bibit ikan tidak akan ikut mati. “Jika kita memperlakukan alam dengan baik, maka alam juga akan memberikan apa yang kita butuhkan,” ucapnya. (mam)
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Tanuharjo H Supangat, perwakilan Polsek Alian Aiptu Parijo dan Bripka Saptanto. Selain itu sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh anggota Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) sungai Bakung Ridwan.
Menurut Wachidun, sanksi berat menunggu mereka yang menangkap ikan dengan setrum dan racun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, penangkap ikan dengan setrum dan racun diancam denda Rp 1 miliar. “Saya berharap pelarangan mencari ikan menggunakan setrum dan racun dibuat Perdes,” katanya.
Kepala Desa Tanuharjo H Supangat mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya larangan menggunakan racun dan setrum dalam mencari ikan. Dengan demikian pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuat Perdes. “Pada sosialisasi kali ini semua warga setuju untuk tidak mencari ikan dengan cara yang dilarang, maka dalam waktu dekat akan dibuatkan Perdes,” paparnya.
H Supangat menambahkan, dengan selalu menjaga alam diharapkan akan tercipta kesehatan dan kemakmuran bagi warga. Jika penangkapan ikan dilakukan dengan benar maka ikan di aliran sungai tidak akan habis, karena bibit ikan tidak akan ikut mati. “Jika kita memperlakukan alam dengan baik, maka alam juga akan memberikan apa yang kita butuhkan,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional
- DBD Merebak di Adimulyo, Warga Diminta Waspada
- Awali Tugas, Dandim Kebumen Bertemu Ulama
- HD Sriyanto Buka Suara Terkait Alasan Mundur dari Jabatan Ketum KONI Kebumen