![]() |
agung/ekspres |
Hal mengemuka dalam klarifikasi warga Kelurahan Bayem dengan KSU Alkautsar di kantor kelurahan setempat, Jumat (22/1) sore. Acara tersebut dihadiri jajaran perangkat Kelurahan Bayem, Muspika Kutoarjo dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata.
Kendati mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Polsek Kutoarjo, proses klarifikasi berlangsung aman. Sejumlah perwakilan warga masuk ke ruang rapat untuk mengikuti klarifikasi, sedangkan puluhan warga lainnya menyaksikan dari halaman kantor kelurahan.
Pada klarifikasi tersebut terungkap bahwa KSU Alkautsar melakukan beberapa kegiatan diluar izin operasional simpan pinjam. Koperasi tersebut menggelar kegiatan pelatihan Bahasa Korea, membuka praktik pengobatan alternatif, perdagangan peralatan listrik dan pengajian anak-anak. "Izin yang diberikan untuk koperasi itu adalah untuk simpan pinjam yang diberikan pada 30 Agustus 2015. Namun, pengurus koperasi melakukan aktivitas lainnya yang tidak ada izinnya. Ini tentu melanggar aturan," kata Kabid UMKM dan Koperasi pada Disperindagkopar Purworejo, Titik Mintarsih.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, unit kegiatan yang dilakukan sebuah koperasi harus ada izin operasionalnya. Misalnya, usaha transportasi, maka harus ada izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi. "KSU Alkaitsar ini memang legal, ada akta pendiriannya. Izin operasionalnya juga ada, tapi hanya untuk simpan pinjam," tandasnya.
Selain itu melanggar dari sisi perizinan, KSU Alkautsar juga dinilai meresahkan masyarakat. Menurut tokoh masyarakat Kelurahan Bayem, Iskandar, koperasi tersebut kerap mengadakan pengajian anak-anak di sekretariatnya. Anak-anak yang hadir dalam pengajian itu akan diberi uang. Anak-anak itu ikut mengaji karena diundang oleh pengurus koperasi. "Ini salah satu contoh yang membuat warga khawatir ada kepentingan tertentu dalam pengajian itu. Koperasi itu juga kerap melakukan kegiatan pertemuan sampai larut malam," katanya. (baj)
Pada klarifikasi tersebut terungkap bahwa KSU Alkautsar melakukan beberapa kegiatan diluar izin operasional simpan pinjam. Koperasi tersebut menggelar kegiatan pelatihan Bahasa Korea, membuka praktik pengobatan alternatif, perdagangan peralatan listrik dan pengajian anak-anak. "Izin yang diberikan untuk koperasi itu adalah untuk simpan pinjam yang diberikan pada 30 Agustus 2015. Namun, pengurus koperasi melakukan aktivitas lainnya yang tidak ada izinnya. Ini tentu melanggar aturan," kata Kabid UMKM dan Koperasi pada Disperindagkopar Purworejo, Titik Mintarsih.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, unit kegiatan yang dilakukan sebuah koperasi harus ada izin operasionalnya. Misalnya, usaha transportasi, maka harus ada izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi. "KSU Alkaitsar ini memang legal, ada akta pendiriannya. Izin operasionalnya juga ada, tapi hanya untuk simpan pinjam," tandasnya.
Selain itu melanggar dari sisi perizinan, KSU Alkautsar juga dinilai meresahkan masyarakat. Menurut tokoh masyarakat Kelurahan Bayem, Iskandar, koperasi tersebut kerap mengadakan pengajian anak-anak di sekretariatnya. Anak-anak yang hadir dalam pengajian itu akan diberi uang. Anak-anak itu ikut mengaji karena diundang oleh pengurus koperasi. "Ini salah satu contoh yang membuat warga khawatir ada kepentingan tertentu dalam pengajian itu. Koperasi itu juga kerap melakukan kegiatan pertemuan sampai larut malam," katanya. (baj)
Berita Terbaru :
- Hendak Tawuran, Belasan Remaja Kebumen Diamankan, Sajam Disita
- Polres Kebumen Tangkap Warga Banyumas Terkait Narkoba
- Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Polres Kebumen
- Bumdesma Bodronolo Gelar Musyawarah Pertanggungjawaban Tahun 2024
- Klien Dibebaskan Usul Kapolri Mutasi Penyidik Ke Daerah 3T
- Ikuti Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Bapas Semarang Siap Sambut KUHP Baru
- Lomba Perpustakan Desa/Kelurahan Kebumen Digelar, Inilah Pemenangnya