![]() |
sudarnoahmad/ekspres |
"Ya, saksi dari pasangan nomor urut tiga menolak tanda tangan. Alasannya, mereka menganggap banyak ditemukan praktek money politic dan karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah, seingat saya itu," kata Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro dihubungi semalam.
Namun demikian, kata Paulus, adanya saksi yang menolak tanda tangan tidak berpengaruh terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Kebumen 9 Desember. Pada rapat pleno yang dihadiri unsur Forum pimpinan daerah (Forpimda) Kabupaten Kebumen, unsur parpol dan saksi para pasangan calon tersebut menetapkan perolehan suara masing-masing paslon.
Hasilnya, pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid
) tetap unggul dari pasangan lainnya. Pasangan yang diusung oleh koalisi gajah, PAN, PKB, Gerindra dan Demokrat itu meraup 350.089 suara atau 51,13 persen.
Pasangan Khayub Mohamad Lutfi-Akhmad Bakhrun berhasil mengumpulkan 289.827 suara atau 42,33 persen. Sedangkan pasangan Bambang Widodo-Sunarto hanya mendapatkan 44.703 suara atau 6,52 persen. Dengan suara sah 684.619 suara dan suara tidak sah 15.395 suara.
"Hasil itu sudah kita buatkan SK (Surat Keputusan). Kini kami memberikan kesempatan 3x24 jam bila ada pihak yang keberatan terhadap hasil itu dan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bila tidak, (tidak ada gugatan ke MK), pemenang Pilkada akan ditetapkan pada 22 Desember," ujar Paulus.(ori/cah)
Berita Terbaru :
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah
- Rayakan Usia 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Berikan Penghargaan Kepada Konsumen
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025