PURWOREJO--Jika ada persoalan hukum dalam kasus terbakarnya pasar Baledono akan tetap berjalan walaupun investor Pasar Baledono, PT Karsa Bayu Bangun Perkasa telah bersedia mengakhiri kerjasama dengan Pemkab dan bersedia menyerahkan berkas Hak Guna Bangunan (HGB).
Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati Purworejo, H Agus Utomo SSos saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, kemarin. Menurutnya, penyerahan HGB dan kesanggupan mengakhiri kerjasama oleh investor tersebut merupakan salah satu kunci penyelesaian persoalan pasar.
Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati Purworejo, H Agus Utomo SSos saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, kemarin. Menurutnya, penyerahan HGB dan kesanggupan mengakhiri kerjasama oleh investor tersebut merupakan salah satu kunci penyelesaian persoalan pasar.
"Komitmen kami adalah pasar segera dibangun. Namun jika masih ada permasalah hukum yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, tentu hal
itu juga akan berjalan sesuai dengan prosedur," kata Agus.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua hal itu yakni proses pembangunan dan penyelesaian permasalahan hukum akan terus berjalan bersama. Ia
mengaku selalu mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk memberikan pertimbangan hukum dalam memutuskan kebijakan terkait
pasar.
Selain itu, pihak Pemkab juga akan menarik sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang masih dipegang oleh para pedagang. Jika sertifikat tersebut dijadikan agunan oleh pedagang, Pemkab siap melakukan mediasi dengan pihak perbankan agar sertifikat tersebut dapat ditarik.
"Kami nantinya akan memberikan Kartu Data Pedagang (KDP) kepada para pemegang sertifikat. Kartu tersebut juga dapat dijadikan sebagai
agunan dan menjadi dasar untuk penempatan para pedagang ketika mereka akan menempati kembali," katanya.
Agus menambahkan, proses penyelesaian permasalahan pasar ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Agus mengaku Ganjar terus memonitor perkembangan persoalan penyelesaian pembangunan kembali Pasar Baledono yang terbakar pertengahan 2013 silam.
"Gubernur meminta kepada saya agar pasar dapat dibangung 2016 mendatang. Dan rencananya, akan dibangun dengan model yang sama dan pedagang nantinya akan menempati los atau kios yang sama seperti saat sebelum pasar terbakar," katanya. (baj)
itu juga akan berjalan sesuai dengan prosedur," kata Agus.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua hal itu yakni proses pembangunan dan penyelesaian permasalahan hukum akan terus berjalan bersama. Ia
mengaku selalu mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk memberikan pertimbangan hukum dalam memutuskan kebijakan terkait
pasar.
Selain itu, pihak Pemkab juga akan menarik sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang masih dipegang oleh para pedagang. Jika sertifikat tersebut dijadikan agunan oleh pedagang, Pemkab siap melakukan mediasi dengan pihak perbankan agar sertifikat tersebut dapat ditarik.
"Kami nantinya akan memberikan Kartu Data Pedagang (KDP) kepada para pemegang sertifikat. Kartu tersebut juga dapat dijadikan sebagai
agunan dan menjadi dasar untuk penempatan para pedagang ketika mereka akan menempati kembali," katanya.
Agus menambahkan, proses penyelesaian permasalahan pasar ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Agus mengaku Ganjar terus memonitor perkembangan persoalan penyelesaian pembangunan kembali Pasar Baledono yang terbakar pertengahan 2013 silam.
"Gubernur meminta kepada saya agar pasar dapat dibangung 2016 mendatang. Dan rencananya, akan dibangun dengan model yang sama dan pedagang nantinya akan menempati los atau kios yang sama seperti saat sebelum pasar terbakar," katanya. (baj)
Berita Terbaru :
- One Stop Service, Pelayanan BPJS Kesehatan Makin Mudah di MPP Sukoharjo
- Sumanto Desak Pengusaha Jamin Keamanan Pangan dan Obat
- Pertanian Organik Punya Prospek Bagus di Jawa Tengah
- Tingkatkan Layanan Dinsos P3A Serap Aspirasi dari Masyarakat
- Hujan Deras Picu Banjir di Ayah dan Rowokele
- Anak Muda Dikenalkan Pentingnya Public Speaking
- Solar Tumpah Picu Kecelakaan di Alian