• Berita Terkini

    Rabu, 09 Desember 2015

    Awas, Kejaksaan Incar Pejabat Pemkot Jogja

    JOGJA - Ini agaknya informasi yang penting diketahui para pejabat di lingkungan Pemkot Jogja. Ada baiknya mereka lebih meningkatkan kehati-hatian agar tidak kesandung kasus hukum.

     Sebab, dari empat pemerintah kabupaten dan satu kota plus satu pemerintah provinsi, pejabat pemkot yang paling banyak masuk daftar pemeriksaan aparat kejaksaan. Itu dikuatkan dengan laporan kinerja Kejati DIJ 2015 di bidang tindak pidana khusus.

    Ada dua perkara yang naik ke tahap penyidikan  semuanya melibatkan jajaran pejabat pemkot. Sedangkan pejabat pemkab dan pemprov boleh dikatakan nihil. Kasus pertama adalah perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Seni dan Kerajinan (PSKY) atau sekarang populer dengan istilah XT Square. Kejati DIJ mencium adanya aroma tak sedap di balik proses pembayaran pekerjaan.

    ”Ada kelebihan pembayaran lebih dari Rp 1 miliar,” kata Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ Anshar Wahyudin SH di gedung Kejati DIJ, kemarin (8/12/2015).

    Sejak sebulan lalu perkara yang ditangani sejak akhir Juli lalu telah naik ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini kejati belum mengumumkan nama-nama tersangka.
    Mantan Kasi Intel Kejari Sleman ini memberikan sinyal tersangka akan diumumkan sekitar dua minggu ke depan. Jumlahnya tak hanya satu orang. ”Ada lebih dari satu tersangka,” katanya.

    Berdasarkan audit BPK 2011 diketahui ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan blok C1 PSKY Tahun Anggaran (TA) 2009 sebesar Rp 1.137.268.611, 41 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan Rp 127 juta. Selanjutnya, juga ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tahap III PSKY sebesar Rp 787 juta. Lalu ada temuan juga mutu beton pekerjaan tak sesuai spesifikasi kontrak.

    Dalam momentum yang sama, di tempat terpisah Kepala Kejari Jogja Anwarudin Sulistyono SH MH mengungkapkan, beberapa penanganan perkara korupsi. Di antaranya yang terbaru adalah kasus staf KPU DIJ Sigit Giri Wibowo dan perkara hibah KONI Kota Jogja.

    ”Untuk hibah KONI, kami naikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka Kepala Kesbang Kota Jogja Sukamto,” ungkap Anwarudin  didampingi Kasi Pidsus Aji Prasetyo, Kasi Pidum Yulianto dan beberapa pejabat kejari lainnya.

    Menurut Anwarudin, perkara yang membelit Sukamto telah ditangani sejak lama. Perkaranya naik ke penyidikan pada Oktober lalu dan beberapa waktu lalu diikuti dengan penetapan tersangka. Perkara itu merupakan pengembangan atas perkara-perkara hibah KONI sebelumnya. Di samping itu, pihaknya juga mendapatkan informasi dari laporan hasil pemeriksaan BPK.

    ”Kerugian negara yang kami tafsir mencapai Rp 900 juta,” terang mantan Kajari Nganjuk Jawa Timur ini.

    Anwarudin mengungkapkan, kepala Kesbang ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui menyalurkan hibah kepada organisasi atau kelompok masyarakat yang tidak sesuai aturan. Sebab, hibah tersebut merupakan wilayah KONI Kota.  Hibah disalurkan di bawah tangan.

    ”Sebagian dana hibah untuk KONI ditarik kembali sebesar Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 900 juta disalurkan kepala Kesbang. Ini yang kami nyatakan sebagai total loss,” katanya.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Aji Prasetyo menambahkan, ada 138 kelompok masyarakat yang mendapatkan hibah dari kepala Kesbang. Hibah itu disalurkan dengan pengajuan proposal di bawah tangan dan tanpa melalui verifikasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Itu menjadi temuan BPK. Kasusnya terjadi 2013,” paparnya.
    Dari hasil pemeriksaan dana sebanyak Rp 900 juta diketahui digunakan untuk berbagai kepentingan. Ada yang dipakai pusat pendidikan dan latihan atlet daerah, diklat PSSI, dan lainnya. ”Kami juga telah periksa tersangka,” terangnya.

    Terpisah, Sukamto saat dihubungi wartawan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia mengatakan, hibah yang disalurkan jajarannya tidak ada yang disalahgunakan apalagi masuk kantong pribadi. ”Ora ono sing mlebu sak,” katanya.

     Dia juga mengaku siap dikroscek menanggapi temuan kejari tersebut. Sukamto menegaskan, hibah telah diberikan sesuai proposal yang diajukan masyarakat. Karena itu dia tidak habis mengerti dengan langkah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka.

    Di pihak lain, Pengadilan Tipikor Jogja juga menjatuhkan vonis dalam perkara pengadaan pergola Rp 6,5 miliar. Kepala BLH Kota Jogja Irfan Susilo divonis  selama 15 bulan, staf BLH Suryadi yang juga menjadi PPK kegiatan tersebut selama  1,5 tahun, dan Hendrawan alias Hendi, rekanan selama empat tahun.
    Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan untuk terdakwa Sutarto, staf Dinas Perindagkoptan Kota Jogja yang menyelewengkan dana pengembangan ekonomi wilayah (PEW) Rp 150 juta. (riz/kus/ila)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top