• Berita Terkini

    Rabu, 21 Oktober 2015

    Puluhan Imigran Afganistan Diusir Massa

    SETIAKY A KUSUMA/RIZAL SN/RADAR JOGJA
    Diduga Sebarkan Paham Syiah di Balai Pemuda
    JOGJA - Sebanyak 30 imigran asal Afghanistan dan satu orang asal Myanmar nasibnya terlunta-lunta. Pasalnya, mereka diusir oleh massa karena diduga menyebarkan paham syiah. Mereka dipindahkan dari Balai Pemuda Ambarbinangun, Kasihan, Bantul ke Asrama Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Jalan Parasamya, Sleman, Selasa (20/10) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun di lokasi, para imigran datang ke Balai Pemuda Ambarbinangun diantar oleh International Organization of Immigration. ”Jam 22.00 Senin malam (19/10) sampai di sini, laki-laki semua,” ujar salah seorang pegawai lepas Dinsosnakertrans yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan, kemarin.

    Belakangan, kehadiran mereka di tempat tersebut mendapat protes dari ormas Forum Umat Islam (FUI) DIJ. Koordinator FUI DIJ Muhammad Fuad mengatakan, para imigran tersebut diduga berupaya menyebarkan paham syiah di kalangan masyarakat. Selanjutnya, puluhan massa FUI mendesak para imigran segera dipindahkan dan dideportasi.
    ”Salat mereka beda dan mereka membentangkan spanduk yang tulisannya bukan Allahuakbar tapi Alihuakbar,” katanya, kemarin.

    Ia menyebut, para imigran seharusnya mengetahui apabila mayoritas masyarakat Indonesia adalah Sunni dan Syiah tidak diperbolehkan. ”Kalau untuk sendiri silakan, tapi jangan membuat acara seperti itu di sini. Kalau seperti itu, negara memfasilitasi kegiatan yang tidak benar,” terangnya.

    Selanjutnya, setelah mendapat desakan dari FUI, para imigran sempat dibawa ke Mapolres Bantul pada Selasa dini hari. Selanjutnya, mereka dibawa ke BBLM untuk sementara waktu.

    Pegawai Tata Usaha BBLM Heru Setyanto saat dihubungi menjelaskan, keberadaan 31 imigran di BBLM merupakan titipan dari Dinas Sosial DIJ. Namun, pihaknya tidak tahu-menahu perihal imigran tersebut.

    ”Kami murni hanya dititipi saja. Tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan tentang imigran. Kami hanya punya tempat yang dianggap layak, kemudian dipinjam sementara untuk menempatkan para imigran itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIJ Pramono mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kejadian tersebut. Dia menduga para imigran tersebut dipindah lantaran kantor penampungan imigran, rumah detensi imigrasi seperti di Aceh dan Medan, sudah tak mampu menampung. ”Karena itu kemungkinan dititipkan di Ambarbinangun dulu sementara waktu,” katanya saat ditemui di kantornya.

    Pramono menyayangkan upaya yang dilakukan ormas tersebut. Sebab, hak untuk menjalankan ibadah telah diratifikasi beberapa konvenan internasional terkait hak asasi manusia. Di antaranya deklarasi HAM Universal 1948, konvenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik (ICCPR), dan konvenan internasioanl mengenai hak-hak ekonomi dan sosial budaya. (riz/ila)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top