• Berita Terkini



    Sabtu, 12 September 2015

    Pembebasan Lahan Tol Trans Jawa Dikebut

    HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI
    SLAWI–Rampungnya tahapan persiapan pembangunan jalan tol Trans Jawa yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal oleh DPU, kini mulai disikapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tahap pembebasan lahan. BPN kini tengah membentuk panitia pelaksana pengadaan tanah dan membagi satuan tugas menjadi dua bagian.

    Kepala BPN Herry Sudiartono menegaskan, pembentukan satuan tugas masing- masing satgas A dan satgas B dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah kelancaran proses di lapangan. Satgas A akan memfokuskan diri pada proses pengukuran lahan yang hendak dibebaskan. Sementara satgas B bertugas mengumpulkan data yuridis bukti kepemilikan tanah yang hendak dibebaskan.

    Dia menuturkan, satgas A selain digawangi BPN juga akan berkolaburasi dengan perangkat desa. Sementara satgas B akan mengandeng DPU, Dinas Pertanian, pemkab maupun pemdes, Tanbunhut, dan semua yang terkait dengan penilaian sekaligus identifikasi lahan yang terkena proyek jalan tol. Dia menegaskan, lokasi jalan tol di wilayah Kabupaten Tegal sudah ditetapkan oleh gubernur.

    ”Untuk lintasan di wilayah Kabupaten Tegal dibutuhkan kurang lebih 2000 bidang tanah yang tersebar di 33 desa dan terbentang dari Kecamatan Warureja hingga Kecamatan Dukuhturi. Bidang terbanyak yang terkena proyek jalan tol ada di Kecamatan Adiwerna, Talang, dan Dukuhturi,” terangnya.

    Dia berharap minggu depan sampai akhir tahun 2015 proses pengadaan tanah sudah bisa mulai dilakukan. Tahun ini dia menargetkan proses pengukuran lahan bisa rampung dengan adanya dukungan dana dari pihak Kementerian PU. ”Kalau proses pengukuran, saya prediksi bisa kelar hingga akhir tahun. Namun untuk proses pengadaan lahan, saya belum bisa memastikan kapan kelarnya dan itu tergantung pada dukungan dana yang diberikan Kementerian PU. Hal ini sesuai mekanisme kerja, dimana BPN hanya menyediakan data yang mencakup luasan tanah, bangunan, jenis pertanian seperti apa yang harus dibebaskan,” terangnya.

    Dia menegaskan bahwa untuk proses ganti-rugi, pihak pemerintah akan menyerahkan tafsiran harga pada tim aprrasial independen. Dia optimistis bila penunjukan tim penafsir harga dari independent, besaran ganti-rugi yang diterima pemilik lahan akan maksimal dan tidak merugikan mereka. (her/fat)



    Berita Terbaru :