Satpol PP Sita Back Hoe dan Mesin Penyedot Pasir
KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Aksi penambangan tanah liat untuk produksi genting di Kabupaten Kebumen tampaknya makin nekat saja. Tak hanya menggunakan tenaga manusia, penambang kini mengerahkan alat berat back hoe di areal persawahan. Lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) alat berat itupun disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen.
Alat berat itu diamankan saat Pol PP menggelar penertiban tambang di Desa Dorowati Kecamatan Klirong dan Desa Giwangretno Kecamatan Sruweng.
![]() |
imam/ekspres |
Alat berat itu diamankan saat Pol PP menggelar penertiban tambang di Desa Dorowati Kecamatan Klirong dan Desa Giwangretno Kecamatan Sruweng.
"Penggunaan alat berat untuk menambang tanah liat sudah tak bisa kita tolerir lagi, jadi kita amankan. Sesuai Perda Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, alat berat dilarang untu digunakan pada penambangan rakyat, " kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen Sugito Edy Prayitno SIP kepada kebumenekspres.com, Kamis (10/9/2015).
Tindakan serupa juga dilakukan Pol PP Kebumen terhadap para penambang pasir di Sungai Luk Ulo. Dalam operasi yang digelar bersamaan, Pol PP mengamankan mesin sedot pasir “Kita bertugas untuk menegakkan peraturan daerah. Saat ini kita juga sedang melakukan penertiban di tambang pasir Desa Peniron Kecamatan Pejagoan. Penertiban dilaksanakan oleh personil dari SDA Provinsi lima orang. Satpol PP Provinsi tiga orang Satpol Kebumen enam orang dan Polres dua orang,” tutur Sugito.
Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen Ir Masagus Herunoto MSi melalui Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian pada KLH Kebumen Teguh Yuliono ST menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji peraturan mengenai penambangan tanah liat. Sebab, Perda yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara khusus mengatur soal penambangan tanah liat untuk bahan baku genteng.
"Keberadaan usaha genteng di Kebumen memang cukup dilematis. Di satu sisi, dinilai merusak lingkungan bahkan belum mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kebumen di sisi lain usaha genteng menghidupi ribuan karyawan," kata Teguh. (cah/mam)
Tindakan serupa juga dilakukan Pol PP Kebumen terhadap para penambang pasir di Sungai Luk Ulo. Dalam operasi yang digelar bersamaan, Pol PP mengamankan mesin sedot pasir “Kita bertugas untuk menegakkan peraturan daerah. Saat ini kita juga sedang melakukan penertiban di tambang pasir Desa Peniron Kecamatan Pejagoan. Penertiban dilaksanakan oleh personil dari SDA Provinsi lima orang. Satpol PP Provinsi tiga orang Satpol Kebumen enam orang dan Polres dua orang,” tutur Sugito.
Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen Ir Masagus Herunoto MSi melalui Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian pada KLH Kebumen Teguh Yuliono ST menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji peraturan mengenai penambangan tanah liat. Sebab, Perda yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara khusus mengatur soal penambangan tanah liat untuk bahan baku genteng.
"Keberadaan usaha genteng di Kebumen memang cukup dilematis. Di satu sisi, dinilai merusak lingkungan bahkan belum mendatangkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kebumen di sisi lain usaha genteng menghidupi ribuan karyawan," kata Teguh. (cah/mam)
Berita Terbaru :
- Ahmad Luthfi Lepas Penerbangan Perdana Semarang–Karimunjawa
- Gubernur Jateng Diapresiasi Media Lewat Forum Rembug
- Dibully Soal Rob Sayung, Ahmad Luthfi Fokus Kinerja Jangka Pendek dan Panjang
- Warga Nigeria Jadi Penghuni Rutan Kebumen
- PSHT Kebumen Kukuhkan 238 Pendekar Baru
- Perbaikan Jembatan Weton Kulon Ditarget Selesai Akhir 2025
- Bupati Kebumen Tinjau Perbaikan Jalan, Tekankan Pentingnya Kualitas