• Berita Terkini

    Minggu, 30 Agustus 2015

    Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Diringkus

    PURWOREJO- BA (35) warga Kampung Singodranan Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo harus berurusan dengan Polsek Loano dan Polsek Banyuurip akibat perbuatannya melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kini, pelaku masih mendekam di tahanan Mapolsek Loano guna menjalani pemeriksaan terkait tindak kejahatan yang berbeda.

    Kapolsek Banyuurip AKP Mangarif SH MH bersama Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mewakili Kapolres  Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH dalam keterangan persnya di Mapolsek Banyuurip mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku di wilayah hukum Polsek Loano pada 24 Agustus 2015. Berdasarkan pengembangan, BA ternyata merupakan pelaku tindak penipuan terhadap korban bernama Rukiyah (55) waga Desa Popongan Kecamatan Banyuurip.

    “Tersangka telah menjadi target operasi. Baru pada 24 Agustus kemarin kita mendapati pelaku telah tertangkap di wilayah Loano dengan kasus yang berbeda. Dari dompet pelaku ditemukan KTP korban, setelah dirunut ternyata ada kaitannya dengan kasus penipuan itu,” ucapnya, Jumat (28/8)

    AKP Magarif menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menipu Rukiyah dengan mengaku sedang mencari tempat tinggal atau kontrakan akibat diusir dari rumahnya oleh keluarganya. Lantaran merasa iba, Rukiyah pun memberi kesempatan kepada pelaku untuk tinggal sementara di rumahnya.

    Saat tinggal di rumah korban itulah, pelaku mengaku sebagai titisan ratu laut selatan yang mampu menggandakan uang sepuluh kali lipat. Pelaku meyakinkan korban dengan cara uang ditaruh di atas bantal dan dibungkus karpet yang disimpan di tempat tertentu.

    "Korban termakan bujukan itu, apalagi pelaku sempat memberikan contoh kesaktian dengan cara pelaku dipraktikkan dengan adegan sulap tangan yaitu merubah daun menjadi uang," jelasnya.

    Pelaku kemudian semakin meyakinkan korban dan berjanji jika uang yang disimpan itu dibuka pada malam lebaran, maka akan berhasil. Korban yang juga buta huruf itu lalu menuruti apa yang dikatakan pelaku dan menyetorkan uang hasil berhutang hingga mencapai sejumlah Rp 18 juta. Namun, sebelum malam lebaran tiba, pelaku justru kabur dengan alasan hendak me-loundry pakaiannya.

    “Tepat pada waktunya, korban membuka bantal dan karpet, tapi apa yang dijanjikan pelaku tidak terwujud. Uang di tempat itu justru hilang. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Banyuurip,” ungkapnya.

    Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 18 juta ditambah 1 unit sepeda motor Supra Fit senilai Rp 10 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 28 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Saat ini tersangka masih berada di Mapolsek Loano untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang berbeda,” terangnya. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top