
Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budianto SH membenarkan penahanan Suyanto. Menurut AKP Willy, Suyanto ditahan sejak 23 Mei lalu karena disangkakan menggelapkan sepeda motor inventaris kades.
Willy menjelaskan kasus berawal ketika Suyanto mempunyai hutang kepada rekannya berinisial WN. Permasalahan kemudian muncul saat WN menagih uang pengembalian dari Suyanto. Suyanto tak bisa memenuhinya lantaran tak punya uang. Akhirnya, WN menyarankan agar Suyanto menggadaikan motor inventaris Yamaha Vega ZR dengan Nopol AA 9750 RD yang merupakan inventaris Kepala desa. “Suyanto pun kemudian menyetujui saran dari WN untuk menggadaikan motor inventarisnya tersebut,” jelas Willy, Rabu (3/6/2015).
Motor tersebut sambungnya, pada tanggal 27 April lalu, telah digadaikan oleh WN kepada salah satu warga Kecamatan Ambal yang berinisial MJ, seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang Suyatno kepada WN. “Dilihat dari kronologinya maka baik Suyatno maupun WN jelas sama-sama bersalah,” paparnya.
Dijelaskannya, saat ini polisi juga sedang mengajar WN. Informasi terbaru menyebutkan, WN telah kabur.
Atas perkaranya itu, AKP Willy menjelaskan. Suyanto didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Pihak keluarga Suyanto telah meminta penangguhan penahanan. Akan tetapi dari Polres Kebumen tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya dikawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan mengenai kasus ini. Semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut tentunya juga akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya sembari mengatakan, Polres Kebumen sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega. (mam)
Motor tersebut sambungnya, pada tanggal 27 April lalu, telah digadaikan oleh WN kepada salah satu warga Kecamatan Ambal yang berinisial MJ, seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang Suyatno kepada WN. “Dilihat dari kronologinya maka baik Suyatno maupun WN jelas sama-sama bersalah,” paparnya.
Dijelaskannya, saat ini polisi juga sedang mengajar WN. Informasi terbaru menyebutkan, WN telah kabur.
Atas perkaranya itu, AKP Willy menjelaskan. Suyanto didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Pihak keluarga Suyanto telah meminta penangguhan penahanan. Akan tetapi dari Polres Kebumen tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya dikawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan mengenai kasus ini. Semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut tentunya juga akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya sembari mengatakan, Polres Kebumen sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega. (mam)
Berita Terbaru :
- Retret Jateng Ditutup, Ahmad Luthfi Tekankan ASN Miliki Sense of Crisis
- Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta
- Satu Jamaah Haji Asal Kebumen Tutup Usia
- Dorong RPJMD Disusun Lebih Terukur dan Sistematis, Imam Satibi Berikan 7 Rekomendasi
- Meminta-Minta Secara Paksa, Pria di Kebumen ini Diamankan Polisi
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras