• Berita Terkini

    Minggu, 17 Maret 2024

    Perang Sarung" di Alian Digagalkan, 11 Pemuda Diamankan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ada banyak cara warga masyarakat "mengisi" datangnya bulan Ramadan. Umumnya, dengan memperbanyak ibadah. Namun sebagaian, khususnya anak muda,  memilih cara yang kurang terpuji


    Seperti yang dilakukan para pemuda di Kecamatan Alian ini, misalnya. Mereka memilih menggelar perang sarung di ramadan kali ini. Beruntung, aksi ini keburu ketahuan polisi sehingga berhasil digagalkan


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyampaikan, para pemuda setempat berencana menggelar perang sarung pada Sabtu (16/3). 


    "Para pemuda itu niatnya akan melakukan perang sarung di perbatasan antara Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian dengan Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen sekitar Sabtu pukul 01.30 WIB. Saat kita tiba di lokasi, para pemuda itu tengah bergerombol di pinggir jalan, lalu kita amankan," jelas AKP Heru. 


    AKP Heru mengatakan, ada 11 pemuda yang diamankan.  Dari 11 pemuda yang diamankan, dijelaskan AKP Heru, pihaknya mendapatkan barang bukti sarung yang dibuat kepalan berisi pemberat.

    Senjata perang sarung ini akan sangat fatal jika mengenai kepala, bisa menyebabkan luka cukup serius bahkan kematian.  Setelah diamankan, para pemuda dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. 

    Dituturkan Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, pembinaan dilakukan Polres Kebumen agar ke depan tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan.  "Kita lakukan pembinaan agar pemuda yang kita amankan tidak mengulangi lagi," ungkap AKP La Ode. 

    AKP Heru menegaskan, tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa

    Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum.  Pada beberapa kasus perang sarung yang diungkap, para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. 

    Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. "Kami meminta kepada para orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perang sarung. Jangan sampai, anak kita menjadi korban karena lemahnya pengawasan," tandasnya. Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top