• Berita Terkini

    Jumat, 29 Maret 2024

    101 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Desa Poncowarno


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan 101 sertifikat tanah untuk warga Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno. Penyerahan sertifikat massal ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Alhamdulillah hari ini kami dapat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Poncowarno sebanyak 101 sertifikat yang merupakan hasil program PTSL dari BPN,” kata Bupati di halaman Balai Desa Poncowarno, sekaligus acara peresmian perluasan area pasar Desa Poncowarno, Selasa (26/3).

    Bupati bersyukur dan mengapresiasi terselenggaranya program PTSL atau sertifikasi massal. Sebab, sertifikasi tanah merupakan hal penting yang harus diberikan kepada masyarakat untuk memperkuat legalitas hak kepemilikan tanah.

    “Karena kepemilikan atas tanah ini sering kali rawan permasalahan. Dengan adanya sertifikat ini maka legalitas masyarakat atas tanahnya semakin kuat. Masyarakat juga semakin nyaman dan aman dengan tanah yang dimilikinya,” jelasnya.

    Selain menjamin kepastian hukum terhadap penguasaan aset tanah, masyarakat, tutur Bupati, juga lebih leluasa dalam pemanfaatan tanah. Misalnya sebagai agunan permodalan (jaminan pinjaman).

    Di tempat yang sama, Kades Poncowarno Dwi uji Siswanto menuturkan program PTSL ini disambut antusias warga. Dari 2.272 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran pada 2024, sampai Maret ini sudah 361 sertifikat yang tercetak. Ia targetkan selesai sebelum akhir tahun. "Untuk mengurus sertifikat itu, masyarakat cukup mengumpulkan foto kopy KTP, foto kopi KK, SPPT, serta menyerahkan berkas lainnya seperti asal usul tanah," ucapnya.

    Sementara itu, Eko Heri Supriyanto selaku Ketua Tim 4 PTSL BPN Kebumen, menerangkan, pada tahun 2023, Kebumen telah merampungkan pensertifitkatan tanah melalui PTSL sebanyak 56.000 bidang. 

    Eko menuturkan, untuk masyarakat yang menghendaki mengikuti  PTSL dapat melalui desa dengan cara menyampaikan surat permohonan kepada BPN untuk diikutkan menjadi peserta PTSL di tahun mendatang.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top