• Berita Terkini

    Rabu, 25 Januari 2023

    Widodo Sunu: Ke Jakarta, Perangkat Tidak Persoalkan Masa Jabatan Kades


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penasihat PPDI Kebumen Widodo Sunu Nugroho SP menegaskan keberangkatan anggota PPDI ke Jakarta, bukan dalam rangka menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Mereka punya agenda sendiri, memperjuangkan hak-hak mereka sama seperti aparatur negara lain

    "Kalau keberangkatan teman-teman ke Jakarta bukan dalam rangka menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Teman-teman memperjuangkan hak yang sudah lama mereka ajukan ke pemerintah," ujar  Widodo Sunu Nugroho Rabu (25/1/2023).


    Pernyataan Sunu ini sekaligus meluruskan pemberitaan di Kebumen Ekspres sebelumnya, dimana disebutkan ribuan perangkat desa ke Jakarta untuk menolak  perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun seperti yang tengah menjadi isu besar hari-hari ini



    Widodo Sunu Nugroho mengaku sangat kaget muncul ada pemberitaan PPDI menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades.  Judul berita ini memang berpotensi menyesatkan.  Diantaranya berpotensi mengganggu hubungan kades dan perangkat yang muaranya merugikan masyarakat.


    "Namun saya kira (adanya pemberitaan di Kebumen Ekspres) tidak sampai begitu mengganggu hubungan kades dan perangkat. Kesalahan bisa dimaklumi apalagi tengah ramai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) ditambah ada pernyataan Kades dari NTB," katanya


    Lalu apa persisnya yang diperjuangkan ribuan anggota PPDI ke Jakarta?


    Sunu membeberkan, mereka tengah memperjuangkan adanya perhatian dari pemerintah terkait hak-hak sebagai perangkat desa dan diikuti dengan payung hukumnya. Sebab, selama ini, ujar Sunu, belum ada peraturan yang melindungi hak-hak para perangkat desa secara khusus.


    "Selama ini, cantolan peraturan yang melindungi hak-hak para perangkat desa secara khusus selayaknya hak-hak para aparatur negara atau ASN belum ada," katanya


    Lebih jauh ia menjelaskan, selama ini para ASN atau aparatur negara lainnya sudah memiliki payung hukum terkait hak-hak mereka. Misalnya perlindungan sosial, gaji ke 13 dan lainnya itu ada. Sedangkan perangkat desa belum. "Untuk itulah, perangkat desa melaksanakan aksi untuk menyampaikan aspirasi," ujar pria yang juga Mantan Kepala Desa Wiromartan Kecamatan Mirit itu.


    Di sisi lain, pihaknya berharap hal ini menjadi penyemangat bagi para kades untuk lebih meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada kades semakin meningkat. 


    Sementara itu Redaktur Kebumen Ekspres Cahyo Kuncoro SE menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan sebelumnya. Ia menjelaskan kesalahan itu terletak pada pemilihan judul yang tidak tepat bahkan salah.


    "Harusnya perangkat menolak wacana aturan pembatasan masa jabatan sama dengan kepala desa. Bukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pemberitaan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya," ujar Cahyo


    Cahyo berharap, pemberitaan yang sudah diluruskan ini tidak sampai menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Baik di kalangan perangkat desa maupun kades. Termasuk situasi Kamtibmas di Kebumen secara umum saya harap tetap sejuk," ujarnya.


    Sebelumnya,   Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa..


    Kemudian, pada hari ini (25/1/2023), giliran para perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa memperjuangkan aspirasinya. Dalam aksi yang diikuti para perangkat desa dari seluruh Indonesia itu, ada 1.504 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI hadir di Jakarta.  (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top