• Berita Terkini

    Senin, 05 Desember 2022

    DPRD Kebumen Targetkan 19 Raperda Rampung Pada 2023


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPRD Kebumen menargetkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diselesaikan pada tahun 2023 mendatang. Dimana, dari 19 Raperda yang ditargetkan yakni empat Raperda yang pembahasannya belum rampung di tahun 2022 ini. 


    Adapun Raperda yang belum selesai adalah pembahasan Perda tentang Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa, sistem Kesehatan Daerah, Penghapusan Denda dalam Kepengurusan Data Kependudukan dan juga Digitalisasi Retribusi. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen FA Bambang Tri Saktiono saat Jumpa Pers, Kamis (1/12/2022). Dimana di tahun 2023, ditargetkan 19 Raperda bisa selesai, termasuk juga empat raperda yang belum selesai pembahasannya di tahun 2022 ini.


    Bambang menjelaskan, untuk raperda di tahun 2022, pada masa sidang telah menyelesaikan 12 raperda menjadi Perda. Sedangkan Enam Raperda masuk ke Propemperda masa sidang 2023. Adapun beberapa penyebab pembentukan perda menjadi lebih lama di antaranya adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Sehingga isi raperda harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan itu. Selain itu, upaya menampung masukan dan pendapat masyarakat juga menjadi salah satu faktor pembahasan raperda tertentu bisa lebih lama. "Masa kerja panitia khusus pembahas raperda selama tiga bulan bisa diperpanjang sampai setahun," paparnya. 

    Pembahasan Raperda pada masa sidang 2023 yang dirasa penting dan membawa manfaat bagi masyarakat adalah pengelolaan sampah. Kemudian ada wadah stunting, yang merupakan arahan dari pusat, karena stunting penanganannya bisa dipercepat hingga mencapai zero. 


    Kemudian, Perda terkait dengan BUMDes, karena selama ini, BUMDes baru dibuat rumah,  namun usaha dan sebagainya perlu diatur. Hal ini karena banyak sekali desa yang memiliki BUMDes namun, tidak berjalan. 


    Begitu juga Perda tentang RT RW ditargetkan harus bisa segera diselesaikan. Lamanya, Perda ini dibentuk karena masih menunggu harmonisasi dari Kementrian PUPR. 

    “Pengelolaan sampah itu bisa dilakukan. Meski pembiayaannya besar namun manfaatnya juga sangat luar biasa bagi masyarakat. Kemudian ada wadah stunting,  ini arahan dari Pusat untuk penanganan stunting kalau bisa dipercepat sampai ke zero. Tapi kan itu pasti tidak akan mungkin,  karena bagaimanapun stunting ini butuh sinergis semua pihak,” paparanya.


    Dimana terkait dengan stunting diperlukan keterlibatan semua pihak. Ini mulai dari pejabat publik sampai Ketua RT,  PKK,  Kader hingga pelaku sendiri. Ini juga perlu dapat perhatian, kemudian ada Perda terkait dengan BUMDes. Ini mengatur terkiat usahanya. 


    Menurutnya, masih ada sisa Raperda di tahun 2022 ini sangat penting. Termasuk diantaranya adalah pemilihan Kepala Desa, yang rencananya menggunakan tekhnologi informasi atau pemilihan secara e-coblosan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top