• Berita Terkini

    Senin, 06 Juni 2022

    Temukan Ternak Sakit, Warga Diimbau Melapor


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Seluruh lapisan masyarakat, khususnya peternak diminta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Terlebih, Hari Raya Idul Adha tak akan lama lagi. Bagi warga yang menjumpai ternak sakit, diminta melapor. 


    Hal itu terungkap dalam sosialisasi kepada pedagang dan peternak hewan yang digelar Polsek Alian bersama UPTD Puskeswan Alian di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Senin (6/6/2022).


    Warga desa setempat yang memiliki hewan ternak dikumpulkan lalu diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah. Pada kesempatan itu warga diimbau untuk lebih waspada jika hewan ternaknya terjangkit PMK agar segera dilaporkan ke Puskeswan agar segera ditangani. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya.  "Hari ini Polsek Alian bersama Puskeswan Alian melakukan sosialisasi PMK. Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK. Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan," jelas Aiptu Catur. 


    Mendekati perayaan Idul Adha permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat, hal ini juga harus diperhatikan. 

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

    MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

    Selanjutnya hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Selanjutnya untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah). (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top