• Berita Terkini

    Jumat, 17 Juni 2022

    Pengacara Yuli Ikhtiarto Diadukan ke Polres, Dua Warga Tegalretno Bantah Beri Kuasa


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Somasi warga Tegalretno terhadap kepala desa setempat hingga Bupati, sepertinya bakal berbuntut panjang. Ini setelah ada pengakuan baru dari warga yang menyebut tak pernah memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk mendampingi kasus tersebut.


    Dua warga tersebut, Rusman (55) dan Sartimin (61) kemudian mengadukan atau melaporkan kejadian ini kepada Polres Kebumen. 


    Sebelumnya diberitakan,  Yuli Ikhtiarto SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto SH dan Partner menyampaikan tengah mendampingi warga Tegalretno Kecamatan Petanahan terkait perkara Pengurusan Hak Garap atas lahan seluas lebih kurang 280 meter persegi dan seluas 840 meter persegi (Pemberi Kuasa 2). 



    Adapun pemberi kuasa masing-masing Sartimin 2 Rusman sebagai Pemberi Kuasa 1 dan Rusman sebagai Pemberi Kuasa 2. Atas dasar itu, Yuli  Ikhtiarto kemudian melayangkan somasi kepada Kepala Desa Tegalretno hingga Pemkab dalam hal ini Bupati Kebumen. 


    Ditemui awak media Jumat (17/6/2022), baik Rusman atau Sartimin menyampaikan mereka tidak pernah menyuruh atau memberi kuasa kepada pengacara Yuli. Keduanya juga menegaskan belum menandatangani Surat Kuasa.


    Sartimin mengakui, ia sempat bertemu dengan Pengacara Yuli. Namun demikian pihaknya tidak kenal dan tidak mengetahui jika yang bertemu dengannya adalah pengacara. 


    Setelah itu mereka ditanya-tanya dan ngobrol-ngobrol. “Kulo nggih mboten kongkon, mboten nggoleti, kulo nggih mboten ngertos niku pengacara. Mboten nate tanda tangan (saya nggak memerintahkan, tidak mencari saya nggak tahu itu pengacara. Tidak pernah tanda tangan,red) ” tuturnya, Jumat (17/6).


    Hal senada juga disampaikan oleh Rusman. Pihaknya mengatakan jika kehidupanya memang di pesisir pantai. Saat sedang minum es di warung pihaknya bertemu dengan Pengacara Yuli. Kemudian ditanya-tanya terkait keseharian dan lainnya. 

    Rusman juga mengaku tidak kenal dengan Pengacara Yuli dan hanya bertemu sekali saja. Saat itu Rusman sendiri juga tidak mengetahui jika yang bertemu dengannya adalah pengacara. “Ketemu nggih sepindah niku,” katanya.

    Baik Rusman maupun Sartimin dalam kesempatan tersebut juga menunjukkan Surat Kuasa atas nama masing-masing yang belum ditandatangani.

    Kepala Desa Tegalretno Supriyanto membenarkan jika pihaknya menerima Surat Somasi. Surat tersebut tertanggal 15 Juni 2022. Setelah menerima surat pihaknya pun membacanya. “Benar saya menerima Surat Somasi,” katanya.


    Setelah beberapa saat, pihaknya pun mengecek hal tersebut kepada kedua warganya yakni Sartimin dan Rusman. Kades Supriyanto pun menayakan kepada Sartimin dan Rusman apakah benar jika pihaknya telah menguasakan kepada Pengacara Yuli. Jawaban dari kedua warga tersebut adalah tidak. “Saya kemudian bertanya kepada kedua warga saya dan mereka menjawab tidak pernah menguasakan kepada pengacara,” terangnya.


    Merasa tidak pernah menguasakan kepada pengacara, kedua Warga Tegalretno tersebut yakni Sartimin dan Rusman pun mengadukan Pengacara Yuli Ikhtiarto kepada Polres Kebumen. 


    Terpisah menaggapi hal tersebut Pengacara Yuli Ikhtiarto SH menyampaikan secara materiil kedua kliennya telah sepenuhnya menguasakan kepada pihaknya. Namun demikian dia mengakui, surat kuasa belum ditandatangani. 

    “Secara materiil sudah sepenuhnya menguasakan kepada saya. Saya juga mempunyai bukti dan saksi. Hanya saja memang belum menandatangani Surat Kuasa. Sebab Surat Kuasa saya dirampas oleh seseorang. Pendapat saya kedua klien saya melapor karena ada tekanan,”ucapnya.(mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top