• Berita Terkini

    Minggu, 24 April 2022

    THR ASN, Pemkab Kebumen Siapkan Rp 56 Miliar


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebumen boleh bergembira jelang lebaran tahun ini. Pasalnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah menandatangani Peraturan Bupati  tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke tiga belas di lingkup Pemkab.


    Untuk keperluan tersebut, pemkab mengalokasikan  total Rp 56 miliar. Adapun ASN penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp44.969.160.835. 


    Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dll yang diberikan, yakni Rp 535.106.768. Untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dll sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp9 miliar. Lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah dll, sebesar Rp2 miliar.


    "Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja ya tapi ini juga BLUD,"ujar Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo ditemui usai rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4/2022).


    Aden menambahkan, gaji ke tiga belas yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan. 


    Di sisi lain, Bupati Arif menyampaikan pencairan THR dan Gaji Tiga belas untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan. Dan, hak para ASN itu akan diberikan sebelum lebaran.  Bupati berharap THR dan gaji tiga belas yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.

    "Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," terangnya.


    Tidak hanya itu, Bupati mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).


    Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menambahkan bahwa tunjangan THR dan gaji ke tiga belas komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.


     "Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," ujar Aden.(fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top