• Berita Terkini

    Rabu, 20 April 2022

    DPRD Kebumen Setujui Empat Raperda


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hasil pembahasan Pansus terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kebumen. Adapun Raperda-Raperda yang disetujui ditetapkan yakni  Raperda tentang Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


    Selain itu yakni Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung – Karangbolong.


    Rapat Paripurna, Rabu (20/4) dipimpin oleh  Ketua DPRD H Sarimun . Hadir mendampingi, para Wakil Ketua Fuad Wahyudi, Agung Prabowo dan Munawar Cholil. Bupati Kebumen hadir diwakili Sekda Ahmad Ujang Sugiono. Dari 4 Raperda yang dicermati Fraksi-Fraksi, tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD.


    Sebelumnya, Pansus pembahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam laporannya

    antara lain berharap pemerintah melakukan upaya agar regenasi petani tidak lambat atau bahkan mandek. Pansus mendorong agar anak petani mendapatkan pendidikan yang unggul dan menjadi prioritas pemerintah.


    Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Hesti Nuraini menyambut positif usulan pansus ini. Dikatakan Hesti, salah satu upaya yang bisa ditempuh pemerintah untuk regenerasi petani dan memberdayakan petani–petani milenial di Kabupaten Kebumen.


    Senada, Fraksi PKB menungkap bahwa kondisi Petani dan pertanian di Kabupaten Kebumen kian waktu mengalami keterpurukan. Selain regenerasi petani yang rendah, para petani hanya sebagai sapi perah para tengkulak padi.  “Oleh karena itu hadirnya peraturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi penting,” tegas juru bicara FPKB, Khotimah.


    Raperda Penataan Toko Swalayan yang dalam hasil pembahasannya antara lain menghapus aturan jarak juga didukung fraksi-fraksi. Fraksi PDI Perjuangan memberikan highlights pada rekomendasi pansus tentang perizinan yang tanpa harus melalui OPD, tetapi cukup mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.


    “Untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul dari implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik ini, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan mitigasi dan penguatan-penguatan baik pada perangkat keras, perangkat lunak dan tentu saja sumber daya manusianya,” terang juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Khanifudin.

    Fraksi-Fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing menyampaikan persetujuan dimaksud melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap 4 Raperda. 


    Usai mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kebumen, ke 4 Raperda tersebut selanjutkan akan ditetapkan. Penetapan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dihadiri oleh Bupati Kebumen. Sesuai aturan yang ada, dalam penetapan sebuah Perda, kehadiran bupati pada rapat paripurna merupakan sebuah keharusan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top