• Berita Terkini

    Selasa, 19 Oktober 2021

    Munawar Cholil Dilantik Menjadi Pimpinan DPRD


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pimpinan DPRD Kebumen dari Partai Golkar mulai Senin (18/10/2021) resmi beralih dari Yuniarti Widayaningsih ke Munawar Cholil. Munawar Cholil tergolong politisi baru. Sebelumnya dia adalah birokrat. Adapun jabatan terakhirnya  yakni Sekcam Ambal. 


    Namun pada Pemilu 2019, pihaknya ia maju sebagai caleg dan terpilih. Meski politisi baru, Cholil yang merupakan suami dari Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Halimah Nurhayati terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen.


    Pergantian Pimpinan DPRD Kebumen itu pun mendapat sorotan publik.  Sebelumnya Yuniarti politisi yang merupakan muda Partai Golkar asal Pejagoan itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumen 2019-2024.


    Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Keputusan pada 13 Oktober 2021. Dalam hal ini menyetujui usulan pergantian antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kebumen dari Yunarti Widayaningsih ke Munawar Cholil. Yuniarti diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumen. 


    Munawar Cholil telah resmi diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumen oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Edi Subagiyo SH MH pada Senin (18/10), di ruang Rapat Paripurna DPRD. Hadir pada acara tersebut Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto dan segenap Forkompinda.


    Jajaran DPRD Kebumen telah menghentikan Yuniarti Widayaningsih dari Jabatan Pimpinan DPRD Kebumen. Pemberhentian tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian salah satu pimpinan dewan, Senin (27/9)


    Sebelumnya diberitakan jika Yuniarti Widayaningsih diberhentikan dari Jabatan Pimpinan DPRD Kebumen berdasar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 170/21 tentang Pemberhentian Pimpinan dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.


    Dalam surat pemberhentian itu, disebutkan untuk memberhentikan Yuniarti Widayaningsih dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, serta mengusulkan H Munawar Cholil sebagai calon penggantinya.


    Adapun pemberhentian tersebut , merujuk pada Surat dari Ketua DPD Partai Golkar Nomor P.52/GOLKAR-26/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Sisa Masa Jabatan 2019-2024.


    Ketua DPRD Kebumen H Sarimun menyampaikan Lembaga DPRD Kebumen bekerja sesuai amanat Undang-undang. Terkait pemberhentian ini, disebutkan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita mengacu beberapa hal, yang terpenting tidak mengingkari regulasi yang ada. Tidak ada intervensi dari lembaga, karena teknis dan mekanisme sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” ucapnya.



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top