• Berita Terkini

    Selasa, 14 September 2021

    Brebes Masuk PPKM Level 4, Ganjar : Mungkin Memang Tidak Disiplin


    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan turunnya level PPKM suatu daerah bukan berarti bebas berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal ini menyusul status Brebes yang masuk kategori PPKM Level empat.

    “Iya mungkin (naik level lagi) memang (karena) tidak disiplin, maka semua saya omongkan tidak hanya Brebes ya, jangan euforia dulu,” tegas Ganjar di kantornya, Selasa (14/9).

    Ganjar mengatakan, testing tetap harus berjalan meski level PPKM suatu daerah turun. Ganjar tak memungkiri jika psikologis masyarakat menjadi gembira ketika mengetahui level PPKM di daerahnya turun.

    “Nah kalau gembira ini kemudian tidak disiplin ini bahaya. Kami masih mengawasi terus di beberapa daerah agar mereka ketat,” ucapnya.

    Pengawasan ketat itu dilakukan, lanjut Ganjar, karena dirinya mulai menerima laporan penyelenggaraan kegiatan di beberapa daerah yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Ganjar mengambil contoh ketika dirinya membubarkan acara di Grobogan.

    “Kemarin saya bubarkan satu tempat, di Grobogan kalau tidak salah, lho Bu Bupati ini gimana?, 'siap pak, sudah kita ngandani tapi angel karena mereka alesannya sudah level turun'. Padahal level turun tidak serta merta kemudian mereka bebas seperti itu,” kata Ganjar.

    Kembali naiknya level PPKM, menurut Ganjar, juga dipengaruhi vaksinasi yang belum tinggi. Maka, Ganjar meminta agar tiap daerah bisa menghabiskan stok vaksin yang diterima dalam sehari.

    “Ini Sragen bisa maka yang lain harus bisa. Sehari anda terima, maka hari itu juga habis dan itu ternyata nggak cukup sulit. Karena dia harus memetakan saja titik-titik untuk vaksinnya termasuk vaksinatornya. Ini hanya butuh satu aja, mau. Nanti kalau cepet, aman,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Kabupaten Brebes menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa-Bali yang masih harus menerapkan PPKM Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9).(rls/wil) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top