• Berita Terkini

    Rabu, 30 Juni 2021

    Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Jateng Siap, Itu Cara Lebih Bagus

    Gubernur Ganjar Pranowo melihat vaksinasi untuk masyarakat di Laweyan, Kota Surakarta, Rabu (30/6). Vaksinasi tersebut memanfaatkan mobil IVA test yang biasanya digunakan untuk cek layanan kesehatan perempuan.

    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Pemerintah pusat akan memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya, PPKM Darurat itu akan dihelat mulai 3 Juli mendatang.

    Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jawa Tengah. Menurutnya, cara itu lebih bagus karena dianggap lebih tegas.

    "'Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas," kata Ganjar ditemui usai rapat koordinasi dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring, Rabu (30/6).

    Meski begitu, Ganjar mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat. Informasinya, juklak akan dikirim hari ini.

    "Kami masih menunggu juklaknya, infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan," tegasnya.

    Meski begitu, pengetatan-pengetatan di Jateng lanjut Ganjar sudah dilaksanakan. Pihaknya sudah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2021, yang beberapa isinya inline dengan PPKM Darurat.

    "Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih ringi lagi. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan relawan juga kami lakukan," terangnya.

    Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.

    "Dan ternyata inti rapat tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat," pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.(rls/wil) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top