• Berita Terkini

    Jumat, 25 Juni 2021

    Mantan Ketua DPK Kebumen Soroti Polemik PPDB

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya kemelut PPDB SMP, tak luput dari perhatian Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Kebumen Agus Hasan Hidayat. Dimana SMP Swasta merasa dirugikan dengan adanya Perpanjangan PPDB SMP Negeri.


    Kerugian yang disandang SMP Swasta cukup beralasan. Dimana akibat perpanjangan PPDB tersebut, beberapa calon siswa di SMP Swasta mengundurkan diri. Calon siswa tersebut mencoba keberuntungannya dengan mendaftar di SMP Negeri. Mereka memanfaatkan waktu perpanjangan PPDB.


    Mencermati fenomena kegelisahan dan keluhan sekolah swasta terkait perpanjangan masa PPDB, Agus Hasan menegaskan selaku pemerhati pendidikan dan mantan Ketua DPK Kebumen menegaskan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat.


    Hal tersebut tentunya rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga tidak boleh ada kesan perebutan peran atau hak untuk mendidik masyarakat. “Ini baik dalam bentuk pendidikan formal maupun nonformal,” tuturnya, Jumat (25/6/2021).


    Di satu sisi, lanjutnya,  pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan dalam rangka menjamin agar hak setiap warga negara mendapat pendidikan. Ini sesuai dengan amanat UUD RI 45 pasal 31 ayat 1 dapat terpenuhi. 


    Sehingga dalam hal ini tidak dapat disalahkan jika pemerintah berupaya agar warga negara atau masyarakat yang berada dalam tanggungjawab pelayanannya dapat diberikan layanan dan kemudahan dan jaminan terhadap pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. “Ini sesuai dengan Pasal 11 Ayat 2, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” katanya.


    Disisi lain, lanjutnya, masyarakat memang berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Ini baik pada pendidikan formal maupun nonformal. Tujuan sama, yakni menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan.


    “Ini sesuai dengan Pasal 54 dan 55, Undang-undang 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” ungkapnya.

    Agus Hasan menegaskan, berangkat dari hal-hal tersebut, idealnya antara pemerintah atau pemerintah daerah dan masyarakat seharusnya saling bahu-membahu. Ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak boleh saling meniadakan peran.


    “Semua kebijakan pemerintah dalam koridor demokrasi seharusnya senantiasa melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama yang sesuai dengan ruang kebijakan yang dikeluarkan. Segala keputusan pemerintah terutama yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak wajib menghadirkan keterlibatan masyarakat baik saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya,” tegasnya.


    Pihaknya menambahkan, terhadap dinamika yang ada terkait perpanjangan pendaftaran siswa baru di sekolah negeri, yang kemudian menimbulkan keresahan dan dianggap merugikan sekolah swasta, dibutuhkan komunikasi yang baik antar semua pihak.


    Bahkan jika diperlukan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK)  yang memiliki fungsi sebagai mediator dan advisory agency membantu mempertemukan sekaligus memberikan pertimbangan terkait masalah yang ada. “Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPK yang tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 yang diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tepatnya pasal 192,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top