• Berita Terkini

    Selasa, 08 Juni 2021

    Juragan Beras Kena Tipu Residivis, Beras 8 Ton Lenyap untuk Foya-foya


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- ER alias Gering warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pria berusia 40 tahun itu disangkakan telah melakukan tindak kejahatan penipuan atau penggelapan beras.


    Korbannya, AN (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen mengalami kerugian 8 ton beras. Jumlah itu setara dengan Rp 77 juta.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Selasa (8/6/2021) menyampaikan, tersangka kejahatan ER alias Gering ini bermula saat tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen. 


    Tersangka kemudian membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban. Puncaknya tersangka mengajak korban ke kontrakan tersangka pada hari Kamis (16/3) di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya. 

    Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan adalah rumahnya. 



    "Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka, lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy yang kemarin juga didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

    Dalam kasus ini, tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 Juta  untuk pembelian 11 ton beras. Namun tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat. Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. 


    Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban. Setelah transaksi pertama, kedua dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya. 


    Namun ternyata saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan tersangka berbuat jahat.Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.

    "Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya Pak. Buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata tersangka ER yang juga mantan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top